Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR.
PASAL 1
2 Da
PASAL 2
Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa: a. persetujuan, b. pendaftaran, Cc. penetapan, dan/atau d. pengakuan.
PASAL 3
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. izin, b. persetujuan atau surat persetujuan, c. surat keterangan,
d. rekomendasi ... 55555 Fatk Tn d. rekomendasi: e. pertimbangan teknis, f. penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah, dan/atau g. jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
PASAL 5
(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. (2) Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi : a. kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, b. kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, dan/atau c. hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi. (4) Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
PASAL 6
aa 2 25.
PASAL 7
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau
PASAL 8
(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis ... Fr En ta (2) Jenis dan jumlah produk/ barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi. (3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
PASAL 9
Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan . penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
PASAL 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... — 3 1x#&K 2 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Bapa bi Perekonomian, 2 Sg KN TG 0 IK IND Satya Bhakti Parikesit ——— Ae aa,