Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (, ), 3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (), MEMUTUSKAN ... 2 Ek, Pt MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat
(7) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi. (3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan ketentuan:
a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi, dan/atau
b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia. (4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan . nasional.
(5) Penetapan ... 24 |xi (5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:
a. mendukung program Pemerintah, dan/atau
b. disparitas harga antardaerah tinggi. (6) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian: a) beras, b) kedelai bahan baku tahu dan tempe, c) cabe, d) bawang merah.
2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri: a) gula b) minyak goreng, c) tepung terigu.
3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan, a) daging sapi, b) daging ayam ras, c) telur ayam ras, d) ikan segar, yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
b. jenis Barang Penting terdiri dari:
1. benih, yaitu benih padi, jagung, dan kedelai,
2. pupuk,
3. gas elpiji 3 (tiga) kilogram,
4. triplek,
5. semen,
6. besi... —— Pj Fay
6. besi baja konstruksi:
7. baja ringan. (7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
(1) Untuk mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat membuat kebijakan dan pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Kebijakan ... aa »tk Fa (3) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Keputusan rapat koordinasi kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi. (6) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya. (7) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference). 3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13A
Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
PASAL 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Ba ng Pi Fay 34&ta 2G Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI psp DE id ang Perekonomian, $ 2 8 SU TP YA xl NANA / . AN ha BI an “Sale Bhakti Parikesit