DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Khusus Kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan
b. meiaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (s.rtu) bulan atau sewaktu-waktu apabila cliper-lukan.
2. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
b. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menJrusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota;
c. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur f peraturan bupati/wali kota; A d.melaksanakan... 3 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedil<it 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau scwaktu-waktu apatrila diperlukan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Drcease 2019 (COVID-19/ urrLuk:
a. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalarn penCegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9/ di daerah provinsi serta kabupatenlkota; dirn
b. rnelaporkan pelaksanaan rnonitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Pcnanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bLtpati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; 4 A
b. bersama -4.
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik indorresia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tcntara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
6. Parzr Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
a. :neningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Vints L')isease 2019 (COVID-I9) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya; A
b. menyusun
b. menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain: 1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lairr meliputi: a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung drri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; \2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (pltgsical distancing),' dan
(4) meningkatk-an daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan A cairan cairan pembersih tangan (lwnd saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) .upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-L9); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9). 2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus . Disease 2O19 (COVID-I9i sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum. 3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi: a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan inci',-rstri; b) sekclah/institusi pendidikan lainnya; c) tempat ibadah; d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara; A e) transportasi . e) transportasi umum; 0 kendaraan pribadi; g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional; h) apotek dan toko obat; i) warung makan, rumah makan, caf6, dan restoran; j) pedagang kaki lima/lapak jajanan; k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis; 1) tempat pariwisata; m) fasilitas oelayanan kesehatan; n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 20 1 9 (COVID- 1 9). 51 memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa: a) teguran lisan atau teguran tertulis; A b) kerja
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan
b. meiaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (s.rtu) bulan atau sewaktu-waktu apabila cliper-lukan.
2. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
b. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menJrusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota;
c. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur f peraturan bupati/wali kota; A d.melaksanakan... 3 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedil<it 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau scwaktu-waktu apatrila diperlukan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Drcease 2019 (COVID-19/ urrLuk:
a. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalarn penCegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9/ di daerah provinsi serta kabupatenlkota; dirn
b. rnelaporkan pelaksanaan rnonitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Pcnanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bLtpati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; 4 A
b. bersama -4.
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik indorresia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tcntara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
6. Parzr Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
a. :neningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Vints L')isease 2019 (COVID-I9) dcngan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya; A
b. menyusun
b. menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain: 1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lairr meliputi: a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
(1) menggunakan aiat pelindung drri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; \2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (pltgsical distancing),' dan
(4) meningkatk-an daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVTD-1e);
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan A cairan cairan pembersih tangan (lwnd saftitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) .upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disectse 2O19 (COVID-L9); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9). 2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus . Disease 2O19 (COVID-I9i sebagaimana dimaksud pada angka i) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum. 3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi: a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan inci',-rstri; b) sekclah/institusi pendidikan lainnya; c) tempat ibadah; d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara; A e) transportasi . e) transportasi umum; 0 kendaraan pribadi; g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional; h) apotek dan toko obat; i) warung makan, rumah makan, caf6, dan restoran; j) pedagang kaki lima/lapak jajanan; k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis; 1) tempat pariwisata; m) fasilitas oelayanan kesehatan; n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan o) tempat dan fasiliters umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilit.as umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 20 1 9 (COVID- 1 9). 51 memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa: a) teguran lisan atau teguran tertulis; A b) kerja