PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2020

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-04-27
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lain.

PASAL 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:

a. Ketua, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); b.Wakil A REPUBI.IK INDONESIA b c Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); Sekretaris, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan Anggota, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan 18 Tahun 2OIL tentang Komisi Kejaksaan Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 5); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lain. Pasal 2 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:

a. Ketua, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); b.Wakil A REPUBI.IK INDONESIA b c Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); Sekretaris, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan Anggota, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Pasal 3 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 5

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Peraturan dangkan. d A Agar