Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan :
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
PASAL 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai
berdasarkan kriteria:
a. perekonomianmasyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristikdaerah.
Daerah Tertinggal
Al Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah
tertentu.
A
(3) Kriteria
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 3
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima)
tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator,
dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2.
A) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah
daerah.
PASAL 4
Dalam hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; baru.
PASAL 5
Dengan Peraturan hun 2O2O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
PASAL 6
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal
secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan metode:
a. penghitungan indeks komposit; dan
b. analisis kualitatif.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan
kementerian/ lembaga terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A