PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2020

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-05-11
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu negara. 4 A Pasal 3 Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perLlmusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

f. pengelolaan data gender dan anak;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BAB II . A BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;

c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;

d. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;

e. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;

f. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

g. Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;

h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

i. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin Kementerian. di bawah dan oleh Sekretaris A Pasal 6 REPUBLIK INNONTSIA Pasal 6 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Bagian Ketiga Deputi Bidang Kesetaraan Gender Pasal 8

(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi. Pasal 9 Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender; .

e. pen5rusunan data gender; f. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan Gender; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perlrmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;

e. pen)rusunan data pemenuhan hak anak; f. pemantau.an, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; A

g. pelaksanaan

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Pasal 14

(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. perlrmusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat; A

e. pen)rusunan

e. penJrusunan data partisipasi masyarakat; f. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pasal 17

(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

c. penjrusunan A _10_

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;

e. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; f. pen5rusunan data perlindungan hak perempuan;

g. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Pasal 20

(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi. Pasal 2 1 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak. A Pasal 22 Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perlrmusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f. pen5rusunan data perlindungan khusus anak;

g. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal 23 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. A Pasal 24 -t2- Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga. Bagian Kesembilan Inspektorat Pasal 25

(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. A

PASAL 2T

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan
gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat,
perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus
anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan
perlindungan khusus anak;
c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan dan perlindungan khusus anak;
d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban
kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional,
lintas provinsi, dan internasional;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional dan internasional;
f. pengelolaan data gender dan anak;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.
BAB II
.
A

BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
e. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
f. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
g. Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
i. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin
Kementerian.
di bawah dan
oleh Sekretaris
A

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
REPUBLIK INNONTSIA Pasal 6 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kesetaraan Gender
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan
gender.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kesetaraan gender;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kesetaraan gender;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesetaraan gender;
.
e. pen5rusunan data gender;
f.
pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan
Gender; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perlrmusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak
anak.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemenuhan hak anak;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemenuhan hak anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemenuhan hak anak;
e. pen)rusunan data pemenuhan hak anak;
f.
pemantau.an, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
A
g. pelaksanaan

g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak
Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi
masyarakat.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
menyelenggarakan fungsi :
a. perlrmusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang partisipasi masyarakat;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang partisipasi masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
partisipasi masyarakat;
A
e. pen)rusunan

e. penJrusunan data partisipasi masyarakat;
f.
pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi
Masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang
perlindungan hak perempuan.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan hak perempuan;
c. penjrusunan
A

_10_
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan hak perempuan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan hak perempuan;
e. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional, lintas provinsi, dan internasional;
f.
pen5rusunan data perlindungan hak perempuan;
g. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
Hak Perempuan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
khusus anak.
A

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan khusus anak;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan khusus anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan khusus anak;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
f.
pen5rusunan data perlindungan khusus anak;
g. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
Khusus Anak; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
A

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
-t2-
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
penanggulangan kemiskinan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar
lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan
keluarga.
Bagian Kesembilan
Inspektorat

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. A Pasal2T REPUBLIK TNDONESIA

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional

PASAL 28 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB III

BAB III
TATA KERJA

PASAL 29

BAB III: BAB III
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 30

BAB III: BAB III
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB III: BAB III
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 32

BAB III: BAB III
Kementerian harus men5rusun analisis jabatan, peta .jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
A

PASAL 33

BAB III: BAB III
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun
dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain
yang terkait.

PASAL 34

BAB III: BAB III
Semua unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 35

BAB III: BAB III
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB III: BAB III
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
A
BAB IV

_16_
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 37

BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 38

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 39

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 59 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 40

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
-t7- Pasal 40 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 59 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar