PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2020

PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-05-19
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :

1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.

2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

3. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

6. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

7. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang diPisahkan'

9. Bad.an A

9. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1 1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan 75 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

12. Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.

13. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

14. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilatlharga objek Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah Umum terdiri atas:

PASAL 2

BAB I: BAB I
bagi pembangunan untuk Kepentingan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. a b A Pasal 3 Pasal 3

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang danf atau dana cadangan.

(2) Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

(3) Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:

a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau

b. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian. (41 Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta hasil pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek Pengadaan Tanah berupa: A

a. tanah

a. tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah dan milik BUMN/BUMD;

b. tanah wakaf;

c. tanah kas desa;

d. aset desa; dan

e. kawasan hutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Tanah yang diperoleh dari objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.

(2) Tata cara penetapan status penggunaan tanah pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:

a. kementerian/lembaga; danlatau

b. BUMN. Pasal 7

(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendanaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal8 A Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l):

a. Menteri bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran dan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala;

b. Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan pembayaran dana Ganti Kerugian;

c. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia;

d. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi Pengadaan Tanah;

e. Penilai Pertanahan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran uang Ganti Kerugian;

f. Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.

(2) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.

(3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang dihasilkan dalam proses penelitian administrasi berdasarkan permintaan Menteri dalam rangka pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau pengembalian Ganti Kerugian kepada Badan Usaha. A Pasal 9 . . Pasal 9 Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:

a. perencanaan dan penganggaran; dan

b. pembayaran Ganti Kerugian. BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pasal 10

(1) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional men5rusun dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya.

(2) Jika dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun oleh BUMN, dokumen dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.

(3) Dokumen perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan hasil koordinasi antara Menteri/Kepala dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua KPPIP untuk menentukan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional.

(4) Berdasarkan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengalokasikan Pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan tata cara penganggaran dana Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 1 1 REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 1 Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala. Pasal 12 Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN Pasal 14

(1) Terhadap pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, Menteri/Kepala harus terlebih dahulu mendapatkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah.

(2) Menteri/Kepala menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri berdasarkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:

a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; b.fotokopi A

b. fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen;

d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan

e. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:

1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan

2. bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/ atau kelebihan pembayaran.

(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15

(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 16 A Pasal 16

(1) Dalam proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten.

(2) Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 17

(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan kepada Menteri/Kepala dan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak. (21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya. Pasal 18

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh Menteri/Kepala melalui Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak. Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Menteri/Kepala mengajukan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Berdasarkan A

(2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyerahan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA BADAN USAHA Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah.

(2) Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditandatangani oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan Badan Usaha.

(4) Terhadap Pendanaan Pengadaan Tanah yang terlebih dahulu menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses Pelepasan Hak objek Pengadaan Tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai. A Pasal 22 . Pasal 22

(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada Menteri sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri:

a. menyampaikan persetujuan kepada Menten lKepala; dan

b. melakukan penganggaran kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23

(1) Setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Badan Usaha dimaksud kepada Menteri melalui Menteri / Kepala.

(2) Permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepaia Kantor Pertanahan;

b. fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen;

d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

e. fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; f.fotokopi A REPUBLTK INDONESIA -t4- f. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

g. fotokopi Berita Acara pemberian Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

h. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/ lembaga yang memuat: 1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2) bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.

(3) Selain persyaratan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota kesepahaman dengan Menteri mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat:

a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;

b. jumlah nominal yang diperjanjikan;

c. besar biaya dana (cosl of fund) yang diperjanjikan, jika ada;

d. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;

e. pernyataan bahwa Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian; dan f. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sesuai dengan persetujuan Menteri.

(4) Selain A _ 15_

(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24

(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas kesesuaian data dalam surat permohonan pengembalian dana Badan Usaha dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berdasarkan permohonan Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (21 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 25

(1) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah danlatau pihak lain yang kompeten dalam proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (21 Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 26 A _t6_ Pasal 26 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melakukan penggantian pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 termasuk biaya dana (cosf of fund),jika diperjanjikan.

PASAL 2T

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: BAB I
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; 3.Undang-Undang Mengingat 1. 2. A 3 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, ); Peraturan 7I Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 156) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 148 Tahun 2O15 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 7l Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 366); Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diuL,ah terakhir dengan Peraturan 56 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor lO7); MEMUTUSI(AN: PERATURAN AGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL. 5 6 7 Menetapkan A BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.

2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

3. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

6. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

7. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang diPisahkan'

9. Bad.an A

9. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1 1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan 75 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

12. Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.

13. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

14. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilatlharga objek Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah Umum terdiri atas: Pasal 2 bagi pembangunan untuk Kepentingan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. a b A Pasal 3 Pasal 3

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang danf atau dana cadangan.

(2) Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

(3) Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:

a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau

b. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian. (41 Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta hasil pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek Pengadaan Tanah berupa: A

a. tanah

a. tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah dan milik BUMN/BUMD;

b. tanah wakaf;

c. tanah kas desa;

d. aset desa; dan

e. kawasan hutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

BAB I: BAB I
(1) Tanah yang diperoleh dari objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan
status penggunaannya kepada kementerian/lembaga
dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
(2) Tata cara penetapan status penggunaan tanah pada
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

BAB I: BAB I
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga; danlatau
b. BUMN.

PASAL 7

BAB I: BAB I
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
teknis dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan
fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendanaan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelaksanaan tugas dan fungsi oleh satuan kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

BAB I: BAB I
A Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l):

a. Menteri bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran dan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala;

b. Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan pembayaran dana Ganti Kerugian;

c. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia;

d. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi Pengadaan Tanah;

e. Penilai Pertanahan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran uang Ganti Kerugian;

f. Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.

(2) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.

(3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang dihasilkan dalam proses penelitian administrasi berdasarkan permintaan Menteri dalam rangka pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau pengembalian Ganti Kerugian kepada Badan Usaha. A

PASAL 9

BAB I: BAB I
Pasal 9
Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan
melalui tahapan:
a. perencanaan dan penganggaran; dan
b. pembayaran Ganti Kerugian.
BAB II
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang
melaksanakan Proyek Strategis Nasional men5rusun
dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah
beserta anggarannya.
(2) Jika dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah
beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh BUMN, dokumen dimaksud harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis
atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang
dilaksanakan oleh BUMN.
(3) Dokumen perencanaan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan hasil
koordinasi antara Menteri/Kepala dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua KPPIP
untuk menentukan daftar peringkat prioritas Proyek
Strategis Nasional.
(4) Berdasarkan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
mengalokasikan Pendanaan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah
beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tata cara penganggaran dana Pengadaan Tanah
untuk Proyek Strategis Nasional pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 11

BAB II: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 1 Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala.

PASAL 12

BAB II: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat
dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O dalam rangka Pendanaan
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB II: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran
biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan
Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN

PASAL 14

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Terhadap pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran
Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b, Menteri/Kepala harus terlebih
dahulu mendapatkan hasil validasi dari Pelaksana
Pengadaan Tanah.
(2) Menteri/Kepala menyampaikan surat permohonan
pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri berdasarkan
hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk
pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang
telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b.fotokopi
A

b. fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Pertanahan;
c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai
Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala
Kantor Pertanahan; dan
e. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada
kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak; dan
2. bertanggung jawab sepenuhnya atas
pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan
kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian
apabila terdapat kesalahan pembayaran
dan/ atau kelebihan pembayaran.
(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran
dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas
permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum
dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian
dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau
informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait
dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 16

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
A

Pasal 16
(1) Dalam proses penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat melibatkan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak
lain yang kompeten.
(2) Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL 17

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan
kepada Menteri/Kepala dan Pelaksana Pengadaan Tanah
untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak.
(21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama dengan
Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan pembayaran
Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 18

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan
oleh Menteri/Kepala melalui Menteri berdasarkan
validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Pelepasan Hak
oleh Pihak yang Berhak.

PASAL 19

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian,
Menteri/Kepala mengajukan permohonan penitipan uang
Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada
Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
(2) Berdasarkan
A

(2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyerahan
penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada
wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

PASAL 20

BAB III: PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
permohonan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
DANA BADAN USAHA

PASAL 21

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan
Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala
dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu
untuk Pendanaan Pengadaan Tanah.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama
kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditandatangani oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang
ditunjuk dengan pimpinan Badan Usaha.
(4) Terhadap Pendanaan Pengadaan Tanah yang terlebih
dahulu menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh
Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara setelah proses Pelepasan Hak objek Pengadaan
Tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
A

PASAL 22

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
Pasal 22
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan
penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada
Menteri sebelum melakukan perjanjian dengan Badan
Usaha untuk Pendanaan Pengadaan Tanah dengan
menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri:
a. menyampaikan persetujuan kepada Menten lKepala;
dan
b. melakukan penganggaran kebutuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Badan Usaha dimaksud kepada Menteri melalui Menteri / Kepala.

(2) Permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepaia Kantor Pertanahan;

b. fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen;

d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

e. fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; f.fotokopi A REPUBLTK INDONESIA -t4- f. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

g. fotokopi Berita Acara pemberian Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;

h. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/ lembaga yang memuat: 1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2) bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.

(3) Selain persyaratan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota kesepahaman dengan Menteri mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat:

a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;

b. jumlah nominal yang diperjanjikan;

c. besar biaya dana (cosl of fund) yang diperjanjikan, jika ada;

d. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;

e. pernyataan bahwa Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian; dan f. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sesuai dengan persetujuan Menteri.

(4) Selain A _ 15_

(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas
kesesuaian data dalam surat permohonan pengembalian
dana Badan Usaha dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, berdasarkan permohonan
Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(21 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum
dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian
dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau
informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait
dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 25

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah danlatau pihak lain yang kompeten dalam
proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
(21 Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL 26

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
A

_t6_
Pasal 26
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melakukan penggantian
pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
termasuk biaya dana (cosf of fund),jika diperjanjikan.
Pasal2T
(1) Biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ditetapkan sebesar tingkat bunga BI7-dag repo
rateyang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
(2) Penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal:
a. Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani
oleh Pihak yang Berhak;
b. Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian (konsinyasi)
yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan
Negeri; atau
c. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang
ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera
Pengadilan Negeri setempat,
sampai dengan tanggal Menteri mengembalikan dana
Badan Usaha.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal arttara Berita
Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti
Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, biaya dana (cosf of fundl
diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling
akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi
pembayaran Ganti Kerugian.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita
Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dengan tanggal kuitansi
pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan
Negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c, biaya dana (cosf of fund) diperhitungkan dengan
menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara
Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran
Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera
Pengadilan Negeri setempat.
Pasa128
A

-t7-
Pasal 28
Terhadap objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, biaya
dana (cosf of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir arttara;
a. persetujuan pejabat yang berwenang;
b. berita acara Pelepasan Hak; atau
c. berita acara serah terima objek Pengadaan Tanah,
sampai dengan tanggal Menteri melakukan penggantian
pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
Pasal 29
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan pembayaran
biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
Naskah pasal.

PASAL 28

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
A

-t7-
Pasal 28
Terhadap objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, biaya
dana (cosf of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir arttara;
a. persetujuan pejabat yang berwenang;
b. berita acara Pelepasan Hak; atau
c. berita acara serah terima objek Pengadaan Tanah,
sampai dengan tanggal Menteri melakukan penggantian
pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.

PASAL 29

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan pembayaran
biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penghitungan biaya dana (cost of
fund) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten dalam
rangka penghitungan biaya dana (cost of fu"d)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pembiayaan pelaksanaan penghitungan biaya dana oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah danf atau pihak
lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(5) Menteri membayarkan biaya dana (cost of fund) kepada
Badan Usaha berdasarkan hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

PASAL 30

BAB IV: PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan atau kekurangan
dokumen Pengadaan Tanah yang diajukan oleh
Menteri/Kepala atau Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sertipikat aset
hasil Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik
Indonesia menjadi dokumen pengganti persyaratan
pengajuan pembayaran.
(21 Sertipikat
A

_18_
(2) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen:
a. surat pernyataan dari Menteri/Kepala yang
menyatakan bahwa bidang tanah tersebut
merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional;
b. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; dan
c. laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan.
BAB V
PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH
DAN PENSERTIPIKATAN

PASAL 31

BAB V: PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala disertai dokumen Pengadaan Tanah.

(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara.

(3) Menteri/Kepala mengajukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian/lembaga berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensertipikatan tanah hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

PASAL 32

BAB V: PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH
Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian
aset hasil Pengadaan Tanah yang digunakan untuk Proyek
Strategis Nasional.
A
BAB VI

BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH

PASAL 33

BAB VI: BAB VI
(1) Terhadap pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam rangka
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional oleh
kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 34

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengembalian dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum sebelum ditetapkan sebagai Proyek
Strategis Nasional dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pengembalian dana dilakukan oleh Menteri/Kepala
disertai biaya dana (cos/ of fund),jika ada; dan
b. Menteri/Kepala melakukan penganggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka
pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada huruf a.

PASAL 35

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat proyek yang dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan , maka:

a. pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selanjutnya dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A b.dalam

b. dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri melakukan pengembalian dana termasuk biaya dana (cost of fund) Badan Usaha yang dibayarkan untuk Ganti Kerugian sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan ional tersebut;

c. dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah, Menteri mengalokasikan sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan rekomendasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sisa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 36

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek
Strategis Nasional oleh Menteri dapat dilakukan dengan
menggunakan sistem informasi.
(21 Pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 37

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko
yang mungkin timbul akibat keterlambatan
penganggaran untuk Pengadaan Tanah yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga selaku
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan
Usaha.
(21 Pemerintah menunjuk Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
A

PASAL 38

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
-2r- Pasal 38 Pada saat Peraturan :

a. alokasi dana Pengadaan Tanah yang bersumber dari investasi Pemerintah yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara dapat digunakan dan dilakukan penyesuaian untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;

b. pembayaran Ganti Kerugian yang telah diajukan kepada Menteri dapat diproses dengan alokasi dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. terhadap usulan pensertipikatan yang telah diajukan oleh Menteri kepada Kantor Pertanahan setempat tetap diproses pensertipikatannya atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1O2 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 2 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 41

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REFUBLIK INDONESIA