Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
2. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
4. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
5. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi
orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan
penyedia fasilitas publik
dalam mewujudkan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
A
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Penghargaan dapat diberikan oleh
pimpinan lembaga pemerintah
gubernur, dan bupati/wali kota.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penghargaan diberikan kepada:
a. orang perseorangan;
b. badan hukum dan lembaga negara; dan
c. penyedia fasilitas publik.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penghargaan sebagaimana dimaksud
diberikan dalam bentuk:
a. lencana;
b. trofi;
c. piagam; dan/atau
d. penghargaan lainnya.
Menteri, menteri,
nonkementerian,
dalam
Pasal 4
BAB II
KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
PASAL 6
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi kriteria:
a. memberikan inspirasi dalam menggalang
dukungan yang luas untuk membangun
masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
A
b. melakukan . .
b. melakukan advokasi dan dukungan dalam
implementasi Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
c. menemukan inovasi dan teknologi yang
memberikan kemudahan bagi kehidupan
Penyandang Disabilitas; dan/ atau
d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi
Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
PASAL 7
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas; dan
d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus
menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara
terputus-putus.
PASAL 8
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
( 1) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
harus
mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen,
penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa
diskriminasi;
b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
A
c. menyediakan
c. menyediakan akomodasi yang layak; dan
d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah
diakses,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 9
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi syarat:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi
yang berwenang;
c. mempekerjakan paling sedikit loh (satu persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja untuk badan hukum swasta; dan
d. mempekerjakan paling sedikit 2o/o (dua persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah.
PASAL 10
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit
2o/o (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah
pegawai atau pekerja.
PASAL 11
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c harus menyediakan fasilitas
publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. orang perseorangan;
A
b. badan
b. badan usaha yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum; atau
c. lembaga negara.
(3) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyediakan fasilitas publik yang
memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses,
dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
a. bangunan gedung;
b. sarana dan prasarana transportasi;
c. sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
d. infrastruktur; dan/atau
e. lingkungan.
(5) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian; dan
c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
PASAL 13
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat memiliki izin
operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang.
A
PASAL 14
BAB II: KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Pasal 14
Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat menyediakan
fasilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Bagian Kesatu
Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota
PASAL 15
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Kesatu - Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota
Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang
perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang
disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha,
atau kelompok masyarakat.
PASAL 16
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Kesatu - Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota
Bupati/wali kota membentuk tim Penghargaan daerah
kabupatenlkota.
PASAL 17
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Kesatu - Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota
(1) Tim
Penghargaan daerah
kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas
melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima
Penghargaan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penelaahan; dan
c. verifikasi dan validasi.
A
(3) Hasil
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai
rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah
kabupatenlkota.
(4) Bupati/wali kota menetapkan penerima Penghargaan
daerah kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
daerah kabupatenlkota dan seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Bagian Kedua
Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
PASAL 18
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Kedua - Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon
penerima Penghargaan dari bupati/wali kota.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima
Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali
kota.
PASAL 19
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Kedua - Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
Gubernur membentuk tim Penghargaan daerah provinsi
PASAL 20
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Kedua - Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
(1) Tim Penghargaan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 bertugas melakukan seleksi
terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah
provinsi.
A
(2) Seleksi
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penelaahan; dan
c. verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi
calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(4) Gubernur menetapkan penerima Penghargaan daerah
provinsi berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
daerah provinsi dan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Gubernur.
Bagian Ketiga
Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian
PASAL 21
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau Pimpinan Lembaga
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat memberikan Penghargaan
dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan
calon penerima Penghargaan dari gubernur.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima
Penghargaan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
A
(3) Selain
(3) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat menerima usulan calon
penerima Penghargaan dari lembaga negara dan
badan usaha milik negara.
PASAL 22
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau Pimpinan Lembaga
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian membentuk tim Penghargaan nasional.
PASAL 23
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau Pimpinan Lembaga
(1) Tim Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan nasional.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penelaahan; dan
c. verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan nasional.
(4) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan penerima Penghargaan nasional berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan nasional dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(6) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait. A Bagian Keempat REPUBLIK INDONESTA Bagian Keempat Peiaksanaan Pemberian Penghargaan
PASAL 24
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Keempat - Peiaksanaan Pemberian Penghargaan
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri,
menteri,
pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota
pada peringatan:
a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas
Internasional;
b. hari disabilitas internasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan
kabupatenlkota; atau
f. acara resmi lainnya.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
EVALUASI
PASAL 25
BAB IV: EVALUASI
(1) Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian
Penghargaan.
A
(2) Hasil
-t2-
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan
pemberian Penghargaan selanjutnya.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 26
BAB V: PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONESTA