PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2020

KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-06-08
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. A 2.Pemerintah

2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

6. Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi yang beranggotakan Penyandang Disabilitas. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat
independen.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A

Pasal 4
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan,
evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan rencana kegiatan KND dalam upaya
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan
penghormatant, pelindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas ;
c. advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan
Penyandang Disabilitas dengan pemangku
kepentingan terkait.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
fungsi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 diatur dengan Peraturan KND.
BAB III
ORGANISASI

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
(1) KND terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
A
(2) Anggota

(2) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas.
b. 3 (tiga) anggota berasal dari unsur non
disabilitas.
(3) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi,
profesional, dan masyarakat.
(4) Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus
merepresentasikan keberagaman disabilitas.
(5) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Pengambilan keputusan dalam mendukung
pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif
kolegial.

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI
(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih
dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah
dan mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
dilakukan melalui pemungutan suara.
(3) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sah jika dihadiri paling
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)
anggota KND.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND
diatur dengan Peraturan KND.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh
Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala.
A
(2) Kepala

(2) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada KND.
(4) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di unit kerja di kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja Sekretariat KND diatur dengan
Peraturan Menteri.
(6) Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua
KND dapat membentuk paling banyak 4 (empat)
kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi,
profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja
dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan,
tugas, dan tata kerja kelompok kerja KND diatur
dengan Peraturan KND.
A
BAB IV

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan

PASAL 11

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

PASAL 12

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
disabilitas paling singkat 5 (tima) tahun;
e. berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela;
f. bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan tidak menjadi tersangka;
h. bersedia bekerja penuh waktu; dan
i. tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurLrs
partai politik.

PASAL 13

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Calon anggota KND dari unsur akademisi, praktisi,
profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses
seleksi oleh panita seleksi calon anggota KND.
A

PASAL 14

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
REPUBLIK INtrONESIA Pasal 14

(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, ntuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:

a. Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;

b. akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;

c. praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatart, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang;

d. profesional di bidang penyelenggaraan pengfrormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; dan

e. masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.

PASAL 15

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota
KND.
(2) Panitia seleksi menyusun dan menetapkan tata cara
pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota
KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 16

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Pemilihan calon anggota KND dilakukan secara
transparan, profesional, dan akuntabel dengan
mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait
dengan kelayakan calon anggota KND.
A

PASAL 17

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Pasal 17

(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih. (21 Menteri menyampaikan nama calon anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.

PASAL 18

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
sarkan hasil seleksi.

PASAL 19

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 20

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Ketentuan mengenai tata tertib pimpinan KND diatur
dengan Peraturan KND.
Bagian Kedua
Pemberhentian

PASAL 21

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemberhentian
(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:

a. meninggal dunia;

b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah; A c.telah

c. telah berakhir masa keanggotaannya; atau

d. mengundurkan diri.

(2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

b. melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;

c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau

d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

(3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 22

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemberhentian
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KND kepada Presiden.

(2) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon anggota KND terpilih.

(3) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (41 Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KND yang digantikannya.

(5) Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun. A BABV BAB V MEKANISME KERJA

PASAL 23

BAB V: MEKANISME KERJA
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung
jawab kepada pimpinan KND.
(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.

PASAL 24

BAB V: MEKANISME KERJA
KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur
dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND
dengan instansi pemerintah terkait.

PASAL 25

BAB V: MEKANISME KERJA
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada
akhir tahun masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan
dalam rapat pleno.

PASAL 26

BAB V: MEKANISME KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KND
diatur dengan Peraturan KND.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN

PASAL 27

BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung jawab kepada Presiden. A

(2) Hasil

(2) Hasil pemantallan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan kepada Presiden.

(3) KND menyampaikan laporan kineda tahunan kepada 1 (satu) tahun.

PASAL 28

BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas KND
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

PASAL 29

BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.

(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND ditunjuk oleh . BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A -t2-