DOKUMEN 1
Naskah Resmi Dokumen
m INSTRUKSI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENYELESAIAN PERBAIKAN DAN PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH MASYARAKAT PADA WILAYAH TERDAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI PROVINSI.NUSA TENGGARA BARAT , Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan ini menginstruksikan: Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
9. Bupati Lombok Barat;
10. Bupati Lombok Utara;
11. Bupati Lombok Tengah;
12. Bupati Lombok Timur;
13. Walikota Mataram;
14. Bupati ...
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
9. Bupati Lombok Barat;
10. Bupati Lombok Utara;
11. Bupati Lombok Tengah;
12. Bupati Lombok Timur;
13. Walikota Mataram;
14. Bupati ...