PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2020

PERCEPATAN PENYELESAIAN PERBAIKAN DAN PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH MASYARAKAT PADA WILAYAH TERDAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI PROVINSI.NUSA TENGGARA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-19
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
m INSTRUKSI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENYELESAIAN PERBAIKAN DAN PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH MASYARAKAT PADA WILAYAH TERDAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI PROVINSI.NUSA TENGGARA BARAT , Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan ini menginstruksikan: Kepada :

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Keuangan;

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

8. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;

9. Bupati Lombok Barat;

10. Bupati Lombok Utara;

11. Bupati Lombok Tengah;

12. Bupati Lombok Timur;

13. Walikota Mataram;

14. Bupati ...