PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2020

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-06-22
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pemerintah adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
diberikan T\rnjangan Penilai Pemerintah setiap bulan.
A

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Fusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penilai Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar