Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2. Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh ing lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatan ganan perj anj ian.
(2) Selain Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, proses pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perjanjian internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perjanjian Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; atau
d. menteri atau pimpinan lembaga.
(4) Dalam rangka penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional oleh gaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa menyampaikan Perj anjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(5) Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disertai dengan dokumen:
a. naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copg); dan
c. terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional, dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
(6) Dalam A
(6) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada 60 (enam puluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Internasional dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
PASAL 3
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan 2 ayat (ll dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan oleh (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Pedanjian Perdagangan Internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan ralryat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
b. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 4
(1) Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa:
a. analisis strengttt" uteakness, opportunitg, and threat, atau analisis lainnya; dan
b. prognosa.
(2) Dalam A REPUBLIK TNDONESIA
(2) Dalam hal Pedanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerianllembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
PASAL 5
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretarratan negara memberitahukan hasil keputusan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {21 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil keputusan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 kepada Pemrakarsa.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Ralryat mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional, Pemrakarsa men)rusun Rancangan Undang- Undang atau Rancangan Peraturan uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau penetapan Rancangan Peraturan eraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Apabila Dewan Perwakilan Ralryat tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan menteri/pimpinan lembaga lain untuk menyelenggarakan rapat guna memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat dan bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak mencapai kesepakatan, menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat menteri untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat dan bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) menyampaikan permohonan persetujuan pen5rusunan pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden.
PASAL 7
(1) Berdasarkan persetujuan 6 ayat (4), Pemrakarsa men5rusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau penetapan Rancangan Peraturan (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
PASAL 8
Dalam hal Peraturan agangan Internasional telah ditetapkan, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan agangan Internasional kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
PASAL 9
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar