PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 54 Tahun 2O2O tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 94) diubah sebagai berikut: 3 A
1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara;
c. Surplus/Defisit Anggaran; dan
d. Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp 000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
a. penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1. OOO,OO (satu kuadriliun empat ratus empat triliun lima ratus tujuh miliar lima ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); A
b. Penerimaan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp294. 000,00 (dua ratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah); dan
c. penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah). (41 Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diperkirakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.975.24O.206.353.00O,00 (satu kuadriliun sembilan ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar dua ratus enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp358. 000,OO (tiga ratus lima puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp763. 000,O0 (tu:uh ratus enam puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar RpS. 000,0O (lima triliun rupiah). A
(5) Pembiayaan trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pembiayaan utang;
b. pembiayaaninvestasi;
c. pemberian pinjaman;
d. kewajiban penjaminan; dan
e. pembiayaan lainnya.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
a. Rincian penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
b. Rincian . .
b. Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (41 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Dalam A PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) setelah berkonsultasi dengan Presiden.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Rincian lebih lanjut atas:
a. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut daerah yang belum ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; dan
b. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dihapus. A
5. Di antara FRES IDEN REPUELIK |NDONESIA
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Pembiayaan Anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negaraf lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negaraf lembaga terkait.
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 54 Tahun 2O2O tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 94), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara;
c. Surplus/Defisit Anggaran; dan
d. Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp 000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
a. penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1. OOO,OO (satu kuadriliun empat ratus empat triliun lima ratus tujuh miliar lima ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); A
b. Penerimaan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp294. 000,00 (dua ratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah); dan
c. penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah). (41 Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diperkirakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.975.24O.206.353.00O,00 (satu kuadriliun sembilan ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar dua ratus enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp358. 000,OO (tiga ratus lima puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp763. 000,O0 (tu:uh ratus enam puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar RpS. 000,0O (lima triliun rupiah). A
(5) Pembiayaan trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pembiayaan utang;
b. pembiayaaninvestasi;
c. pemberian pinjaman;
d. kewajiban penjaminan; dan
e. pembiayaan lainnya.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
a. Rincian penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
b. Rincian . .
b. Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (41 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Dalam A PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) setelah berkonsultasi dengan Presiden.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Rincian lebih lanjut atas:
a. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut daerah yang belum ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; dan
b. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dihapus. A
5. Di antara FRES IDEN REPUELIK |NDONESIA
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Pembiayaan Anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negaraf lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negaraf lembaga terkait.
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 54 Tahun 2O2O tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 94), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.