PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2020

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-02
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. (21 Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. A

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916); Peraturan 67 Tahun 2Ol9 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; Peraturan Pre siden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (O3l; A MEMUTUSKAN Menetapkan trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN ANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. (21 Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. A Pasal 3 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;

c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan; d" pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;

e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kement-erian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan . Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A Pasal 4 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 4 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;

g. Kejaksaan Agung;

h. Tentara Nasional Indonesia;

i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

j. Instansi lain yang dianggap perlu. dan dan BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Sustrnan Organisasi

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Sustrnan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat;
g. Deputi
A

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
1. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
dan
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
A

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang ljasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. A Bagian REFUBLTK INDONEStA Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan KementertanfLembaga yang terkait
dengan isu di bidang politik dalam negeri.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam .negeri;

d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. A Bagian REPUBUK INDONESTA Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator;
(21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perLrmusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang politik luar negeri.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kemerrterian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. A Bagian trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukurn dan Hak Asasi
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumllsan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan KementerianlLernbaga
yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi
manusla.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi I{ukum dan .Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan
hak asasi manusia;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang pertahanan negara.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara,
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang pertahanan negara;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan
negara;
c. pemantauan, analisis, evaluhsi, dan pelaporan di bidang
pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat.

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan - isu di bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
d. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oieh Menteri
Koordinator.
A
Bagian

-t2-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang kesatuan bangsa.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumrlsan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan
bangsa;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesatuan bangsa; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian

Bagian Kesembila.n
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Informasi, dan Aparatur

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembila.n - Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur dipimpin oleh Deputi

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembila.n - Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan KementerianfLernbaga
yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan
aparatur.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembila.n - Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,
dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebij akan Kementerian I Lernbaga yang terkait
dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi,
informasi, dan aparatur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian

_15_
Bagian Kesebelas
Staf Ahli

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian _15_ - Bagian Kesebelas
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian _15_ - Bagian Kesebelas
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang ideologi dan konstitusi.
(21 Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman.
(41 Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang sumber daya manusia dan teknologi.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
terkait dengan bidang sumber daya alam dan
lingkungan.
Bagian
A

trRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
_t6_
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

PASAL 35 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 36

BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 37

BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerj a instansi pemerintah.

PASAL 38

BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
A
(2) Proses

(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.

PASAL 39

BAB III: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar KementerianlLembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. . rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. A

(4) Menteri trRES IDEN REPUBUK INDONESIA _18_ (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada alrat (71 dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 40

BAB III: TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan harus firen5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
A

PASAL 41

BAB III: TATA KERJA
REPUBLIK INDONESTA Pasal 4 1 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

PASAL 42

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

PASAL 43

BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
. "ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
A

PASAL 44

BAB III: TATA KERJA
trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV ADMINISTRASI DAN PENDANAAN

PASAL 45

BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pendanaan
Koordinator
dibebankan
Negara.

PASAL 46

BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 47

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I. A

b. Peraturan -2t-

b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

PASAL 48

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstrtusi, r,isi dan misi Presiden, ta,ntangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah. BAB VI KETENTUAN. PERALIHAN

PASAL 49

BAB VI: KETENTUAN. PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 43 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 50

BAB VI: KETENTUAN. PERALIHAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 50 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ()., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 52

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar