PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2020

PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-06
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB I: KETEI.ITUAN UMUM
(1) Anak Korban dan Anak Saksi berhak ata.s semua
Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi
berhak atas:
a. upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik
di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun
sosial; dan
c. kemudatran dalam mendapatkan inforrnasi mengenai
perkembangan perkara.
A
BAB II

FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
BAB II
REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
Bagian Kesatu
Rehabilitasi Medis

PASAL 3

BAB II: REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Rehabilitasi Medis
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
diberikan berdasarkan permintaan :
a. orang tua atau wali, keluarganya; dan latau
b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan
sosial.
(2) Berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali,
keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil laporan sosial dari
pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.
(4) Berdasarkan hasil laporan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Anak Korban dan Anak Saksi dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
(5) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (4) terdiri atas:
a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang
mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan
dan anak; atau
b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan
terpadu/pusat krisis terpadu.
A

PASAL 4

BAB II: REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Rehabilitasi Medis
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 4
Dalam hal Anak Korban memerlukan tindal<arl pertolongan
segera, penyidft tanpa Iaporan sosial dari pekerja sosial
dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau
lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan
kondisi Anak Korban.

PASAL 5

BAB II: REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kesatu - Rehabilitasi Medis
(1) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis.
(2) Indikasi Eodis sehagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
(3) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilqkukan sesuai dengan standar petrayanan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a) Setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di
fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak
Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar
fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi
bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g- undangan.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Sosial

PASAL 6

BAB II: REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Rehabilitasi Sosial
( 1) Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 12) huruf a diberikan berdasarkan:

a. permintnqn orang tua atau wali, keluarganya; atau

b. laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan. A

(2) Berdasarkan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA ' -6-

(2) Berdasarkan permintaan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial melakukan asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.

(3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.

PASAL 7

BAB II: REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi
dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga
kesejahteraan sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam atau di luar
lembaga mcfufui tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penJrusunarl rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resasialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
A
(3) Rehabilitasi .

(3) Rehabilitasi Sosial di ddam lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai
rehabilitasi sosial bagr anak yang memerlukan
perlindungan khusus milik pemerintatr pusat atau panti
milik pemerintah daerah.
(a) Rehabilitad Sosiel di luar bmbaga sebcgaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan pada lembaga
kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat.
(51 Balai rehabilitasi scsial bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti
milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan lembaga kesejahteraan sosial anak
milik $vasta atnu masyarakat seba8airnana dimaksud
pada ayat (41 untuk dapat melaksanakan rehabilitasi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh
menteri yarry menyetrenggarakan uruaan pemerintahan di
bidang sosial.

PASAL 8

BAB II: REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL | Bagian Kedua - Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam
bentuk:
a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau
b. rehabilitasi sosial lanjut.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (Il diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BABIII

BAB III
JAMINAN KESELAMATAN

PASAL 9

BAB III: JAMINAN KESELAMATAN
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan pennintaan orang
tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang
berwenang.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: JAMINAN KESELAMATAN
( I ) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan dalam bentuk:

a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya;

b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

c. kerahasiaan identitasnya;

d. pengurusan identitas baru;

e. Perlindungan di tempat kediaman sementara;

f. penyediaan tempat kediaman baru;

g. pemberian nasihat hukum; dan/atau

h. pendampingan.

(2) Dakn memberikafi Jamhan Keselamattrr sebagaimara dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lembaga lain. A

PASAL 11

BAB III: JAMINAN KESELAMATAN
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Pasal 11 Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya chingga diperhrkan tindalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: JAMINAN KESELAMATAN
(1) Pada saat memberikan keterangan atau kesaksian pada
setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak
Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping
yarg memiltki kapasitas melakukan perrdampingan dan
disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak
Saksi.
(2) Fendampingan cbagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara
yang dihadapi beserta akibat hukumnya atau bentuk
lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung
dengan perkara tersebut.
A

PASAL 13

BAB III: JAMINAN KESELAMATAN
_ 10_
Pasal 13
Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban
dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam
pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya
dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KEMUDAHAN MENDAPATKAN INFCIRMASI

PASAL 14

BAB IV: KEMUDAHAN MENDAPATKAN INFCIRMASI
(l) Kemurlahan mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Fasal 2 ayat (2) huruf c difasilitasi oleh LPSK dan/atau
lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Tate care rrenaapattqan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 15

BAB IV: KEMUDAHAN MENDAPATKAN INFCIRMASI
Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diberikan dalam bentuk:
a. informasi mengenai perkembangan penanganan perkara
di setiap tahap proses peradilan pidana; darr/ atau
b. mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi
maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya,
tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme
penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BABV

BAB V
PENDANAAN

PASAL 16

BAB V: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagran anggarErn kementerian / lembaga terkai t; dan / at au

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian
Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan
informasi mengenai perkembangan perkara bagr Anak
Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan
Kepolisian Negara Republik lndonesia.
BAB vII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA