Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. I A
2. Invensi SALINAN
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
4. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Hari adalah hari kerja. BAB II PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau A
b. kebutuhan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Pertahanan dan Keamanan Negara
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara meliputi:
a. senjata api;
b. amunisi;
c. bahan peledak militer;
d. intersepsi;
e. penyadapan;
f. pengintaian;
g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi;
dan/atau
h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan
negara lainnya.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan Paten.
A
(2) Pihak
{21 Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud
kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban
pembayaran biaya tahunan atas Paten yang
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(21 Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten
yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
PASAL 7
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
PASAL 8
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 harus dilakukan
pemeriksaan.
A
(2) Pemeriksaan
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian
permohonan.
(7\ Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan ditolak.
PASAL 9
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan
dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan
terdapat pelindungan Paten.
A
PASAL 10
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah memenuhi
persyaratan administratif dan terdapat pelindungan
Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai
tugas memberikan pertimbangan dan menentukan
besarnya Imbalan.
(41 Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 11
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada residen. A
(3) Penyampaian
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri menyampaikan salinan Peraturan (2) kepada Pemegang Paten.
PASAL 12
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui media elektronik danlatau media
nonelektronik.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
Kepentingan Masyarakat
PASAL 13
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya
mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya
kematian mendadak dalam jumlah yang banyak,
menimbulkan kecacatan yang signif,rkan, dan
merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang
meresahkan dunia;
b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan
dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan
pangan;
A
c. obat
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi
hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara
luas; dan/atau
d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi
bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
PASAL 14
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan Paten.
(21 Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud
kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas
Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(21 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak
mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
PASAL 16
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: A a objek . REPUBLIK INDONESI.A'
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
PASAL 17
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan
pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
(41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian
permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan ditolak.
A
PASAL 18
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
_10_ Pasal 18 Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan pernohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
PASAL 19
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah
memenuhi persyaratan administratif dan terdapat
pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagirnana dimaksud pada ayat (21 mempunyai
tugas memberikan pertimbangan dan menentukan
besarnya Imbalan.
(41 Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu
paling lama 9O (sembilan puluh) Hari terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 20
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Menteri. tugas kepada A
(2) Dalam (21 Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada residen.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada (21dilakukan daiam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan (21 kepada Pemegang Paten.
PASAL 21
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui media elektronik dan/atau media
nonelektronik.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
Pertahanan dan Keamanan Negara
PASAL 22
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a. senjata elektromagnetik;
b. bahan peledak; dan
c. metode dan/atau peralatan lainnya yang mengganggu
atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan
dan keamanan negara.
A
PASAL 23
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
_t2_
Pasal 23
(1) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud
untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, pelaksanaan Paten hanya
dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan
persetujuan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 24
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya
tahunan.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya
tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
PASAL 25
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
PASAL 26
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
(1) Permohonan pelaksanaan
dimaksud dalam Pasal
pemeriksaan.
Paten sebagaimana
25 harus dilakukan
A
(2) Pemeriksaan
_13_
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
(4\ Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian
permohonan.
(71 Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan ditolak.
PASAL 27
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan
dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan
terdapat pelindungan Paten.
PASAL 28
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 telah
memenuhi persyaratan administratif dan terdapat
pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh
Menteri.
A
(2) rim
-t4-
(21 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
tugas memberikan pertimbangan dan menentukan
besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 29
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri. (21 Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada residen.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada (21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan (2) kepada Pemegang Paten. A
PASAL 30
BAB II: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH | Bagian Keempat - Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan
Pasal 30
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.
BAB III
IMBALAN
PASAL 31
BAB III: IMBALAN
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal3 dilakukan dengan
memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang
Paten.
(21 Pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kompensasi atas pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh pihak ketiga yang
ditunjuk oleh Pemerintah, pemberian Imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
PASAL 32
BAB III: IMBALAN
Pelaksanaan pemberian Imbalan dan besaran Imbalan wajib dicantumkan dalam setiap Peraturan n oleh Pemerintah. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INDONESTA