PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2020

PENGESAHAN PERJANJIAN NEGARA TUAN RUMAH ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE TENTANG KANTOR GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE DI REPUBLIK INDONESIA (HOST COUNTRY AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE RELATING TO THE OFFICE OF THE GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE IN THE REPUBLIC OF INDONESIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-16
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and, the Global Green Growth Institute . relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesial ,vang telah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggd 5 Juni 2018 di Seoul, . Korea Selatan.

(2) Salinan naskah asli Perjanjian sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dalam bahasa lndonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar A REPUBL!K INDONESIA Agar setiap orang mengetahulnya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.