PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 90 Tahun 2Ol2 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 73 Tahun 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 168) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 BIN terdiri atas:
a. Kepala BIN;
b. Wakil Kepala BIN;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri; f.Deputi f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi; i. Deputi Bidang Intelijen Siber; j. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
k. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur; L Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
m. Inspektorat Utama;
n. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
o. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
p. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
q. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
r. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
s. Pusat; dan t. Badan Intelijen Negara di Daerah.
2. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A, Pasal 288, dan Pasal 28C sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Kesepuluh A Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Pasal 28A
(1) Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi. Pasal 28B Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur. Pasal 28C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan danf atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; A
e. pengendalian pengendalian kegiatan penelusuran (cle arancel terhadap calon pejabat aparatur; pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan ; pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; dan penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.
3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi IX, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (21 Deputi IX dipimpin oleh Deputi.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen. e f o b. h A
5. Ketentuan .
5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan danl atau operasi Intelijen;
c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
6. Di antara Pasal 4OB dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40C Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA, Sekolah Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 7 . Di antara .
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 54 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2a) Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Lb.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan
Kepala Bidang adalah jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. '
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 BIN terdiri atas:
a. Kepala BIN;
b. Wakil Kepala BIN;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri; f.Deputi f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi; i. Deputi Bidang Intelijen Siber; j. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
k. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur; L Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
m. Inspektorat Utama;
n. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
o. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
p. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
q. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
r. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
s. Pusat; dan t. Badan Intelijen Negara di Daerah.
2. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A, Pasal 288, dan Pasal 28C sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Kesepuluh A Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Pasal 28A
(1) Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi. Pasal 28B Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur. Pasal 28C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan danf atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; A
e. pengendalian pengendalian kegiatan penelusuran (cle arancel terhadap calon pejabat aparatur; pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan ; pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; dan penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.
3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi IX, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (21 Deputi IX dipimpin oleh Deputi.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen. e f o b. h A
5. Ketentuan .
5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan danl atau operasi Intelijen;
c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
6. Di antara Pasal 4OB dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40C Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA, Sekolah Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 7 . Di antara .
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 54 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2a) Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Lb.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan
Kepala Bidang adalah jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. '