PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2020

DUKUNGAN PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP TAHUN 2021

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-15
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Ta}run 2021. Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

a. mengoordinasikanperencanaan, persiapan, dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l sesuai rencana induk yang telah ditetapkan; dan A

b. melaporkan b melaporkan capaian persiapan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Menteri Sekretaris Negara: memberikan dukungan dan fasilitasi dalam rangka penggunaan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan G GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021. Menteri Dalam Negeri;

a. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l;

b. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l; dan

c. memfasilitasi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2L. Menteri Keuangan:

a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara; 2 3 4 A b.memberikan... b memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tat:un 2O2I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Pemuda dan Olahraga:

a. merencanakan, menyiapkan, menJrusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l bersama dengan pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara, kementerian/lembagaf daerah/instansi terkait serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia;

b. memastikan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World CupTahun 2021 berjalan dengan baik sesuai dengan rencana induk yang telah ditetapkan; dan

c. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah. C 5 6 A

7. Menteri 7 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar;

b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni: 1) klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang; 2) klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang; 3) klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Ban5ruanyar di Kota Surakarta, dan Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta; 4) klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan 5) klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.

c. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraar, FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l; A

d. melaksanakan d melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l; menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/ lemb aga I pemerintah daerah; dan melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (uenue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t. Menteri Perhubungan: memfasilitasi prasarana dan sarana transportasi darat dan udara yang diperlukan dalam persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202t. Menteri Kesehatan: mendukung, memfasilitasi dan mengoordinasikan:

a. pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan FIFA U-20 World CupTahun 202r;

b. penyediaan pelayanan medis;

c. pelayanan medis di uenue;

d. penyediaan fasilitas rumah sakit;

e. penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia; f. penyediaan fasilitas pemeriksaan keamanan makanan dan minuman atlet (food secuitgl; dan

g. pengawasan penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru dalam penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. e f 8 9 A

10. Menteri PRESIDEN REPUBLIK_INDONESIA

10. Menteri Luar Negeri: meningkatkan kerja sama dengan negara peserta FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun dengan perwakilan negara peserta yang ada di Indonesia berupa promosi dan informasi. 1 1. Menteri Ketenagakerjaan: memberikan fasilitasi teknis ketenagakerjaan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I.

12. Menteri Perdagangan: memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:

a. peralatan pertandingan dan seluruh barangyang diperlukan untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan

b. peralatan kontingen FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

a. menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World CupTat:un 2021; dan

b. mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Ta}lun 2021.

14. Menteri Komunikasi dan Informatika: memfasilitasi perizinan untuk broadcast, menyediakan media center, jaringan internet, solusi teknolo gi informas i (informatian technologg s olutionl, dan publikasi kegiatan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I di dalam negeri. A 15.Menteri... FRES IDEN REPUBLIK- INDONESIA

15. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:

a. memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personil terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I; dan

b. memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual penyelenggaraan FIFA U-2 0 World Cup Tahun 2021.

16. Menteri Badan Usaha Milik Negara: memfasilitasi:

a. promosi FIFA U-20 World CupTahun2O2l melalui badan usaha milik negara;

b. penyediaan fasilitas penyambutan (hospitalityl pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara; dan

c. dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Panglima Tentara Nasional Indonesia:

a. melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara selama di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World CupTahun 2021; dan

b. memberikan dukungan dan bantuan keamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahlun 2021.

18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan pengamanan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. A

19. Kepala

19. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungiawaban.

20. Jaksa Agung: melaksanakan pendampingan terhadap penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban.

21. Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Walikota Bandung:

a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;

b. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2I; dan

c. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Ta}:run 2O2l sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. A

22. Gubernur . PRESIDEN REPUBUK dNDONESIA

22. Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta:

a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I; dan

b. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses pertzinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Walikota Surabaya dan Bupati Bangkalan:

a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya;

b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru dan/atau renovasi 2 (dua) Iapangan latihan di Kawasan Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya dan Stadion Gelora 10 November di Kota Surabaya sebagai lapangan latihan pendamping;

c. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan dibangun baru dan/atau direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan

d. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A

24. Gubernur . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA

24. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan bersama Walikota Palembang:

a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Gelora Sriwijaya di Kota Palembang;

b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Madya Bumi Sriwijaya di Kota Palembang sebagai lapangan latihan pendamping;

c. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I; dan

d. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2I dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

25. Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung:

a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l; dan

b. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A KETIGA . . . _t2_

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan dengan penuh Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2O , JOKO WTDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, anna Djaman A