PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Nairobi Internatiorual Conuention on the Remoual of Wrecks, 2OO7 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2OO'7\ yang telah diadopsi pacla Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 18 Mer 2OO7 di Nairobr, Kenya.
(2) Salinan naskah asli /Vairobi International Conuention on the Rem.oual of Wrecks, 2OO7 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2OO7) dalam bahasa 'Arab, bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagairnana terlampir dan rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan,dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Nairobi Internatiorual Conuention on the Remoual of Wrecks, 2OO7 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2OO'7\ yang telah diadopsi pacla Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 18 Mer 2OO7 di Nairobr, Kenya.
(2) Salinan naskah asli /Vairobi International Conuention on the Rem.oual of Wrecks, 2OO7 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2OO7) dalam bahasa 'Arab, bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagairnana terlampir dan rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan,dari Peraturan Presiden ini.