PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2020

KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-20
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

( 1) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Komite. (2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

PASAL 2

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Komite Kebijakan;
b.
Satuan Togas Penanganan COVID-19; dan
c.
Satuan Togas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi
Nasional.
Pasal
DISTRIBUSI II

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN IRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal 1 ( 1) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Komite. (2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal2 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Komite Kebijakan; b. Satuan Togas Penanganan COVID-19; dan c. Satuan Togas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Pasal DISTRIBUSI II Pasal3 (1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas: a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: DISTRIBUSI II a. Ketua b. Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

c. Wakil c. W akil Ketua II Menteri Koordinator Bi dang Politik, Hukum, dan Keamanan; d. W akil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. W akil Ketua IV Menteri Keuangan; f. Wakil Ketua V Menteri Kesehatan; g. W akil Ketua VI Menteri Dalam Negeri; h. Ketua Pelaksana Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Sekretaris Sdr. Raden Pardede; Eksekutif I J. Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordi- Eksekutif II nator Bidang Perekonomian. Pasal 4 Ketua Pelaksana se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat

(2) huruf h mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Pasal DISTRIBUSI II PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 5

(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan dibantu
oleh Sekretariat Komite Kebijakan.
(2)
Sekretariat Komite Kebijakan dipimpin secara bersama
oleh:
a. Sekretaris Eksekutif I untuk bidang program; dan
b. Sekretaris Eksekutif II untuk bidang administrasi.
(3)
Rincian tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.

PASAL 6

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan
dan
mengendalikan
implementasi
kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan
COVID-19;
b. menyelesaikan
permasalahan
pelaksanaan
kebijakan
strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis
yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-
langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19.
Pasal
DISTRIBUSI II

PASAL 7

Satuan Togas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

PASAL 8

Satuan Togas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai
tugas:
a. melaksanakan
dan
mengendalikan
implementasi
kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan
transformasi ekonomi nasional;
b. menyelesaikan
permasalahan
pelaksanaan
kebijakan
strategis
yang
berkaitan
dengan
pemulihan
dan
transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan
yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan
tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis
yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi
ekonomi nasional; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-
langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan
pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

PASAL 9

Satuan Togas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diketuai oleh
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.
Pasal
DISTRIBUSI II

PASAL 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 8, Satuan Tugas Penanganan COVID-19
dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi
Nasional:
a. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang
mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan
instansi pemerintah lainnya; dan
b. melakukan
komunikasi
dan
koordinasi
dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

PASAL 11

(1)
Satuan Tugas
Penanganan
COVID-19
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Satuan Tugas
Pemulihan
dan
Transformasi
Ekonomi
Nasional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
huruf
c
beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya
yang diperlukan.
(2)
Susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satuan
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Komite Kebijakan.

PASAL 12

(1)
Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan
Tugas
Penanganan
COVID-19
Daerah
berdasarkan
pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas
Penanganan COVID-19.
(2) Penanganan
DISTRIBUSI II

(2)
Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan
memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan
COVID-19.

PASAL 13

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1,
dalam
pelaksanaan
tugasnya
dapat
melibatkan
kernenterian,
lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli,
akademisi, dan pihak lain yang diperlukan.

PASAL 14

Ketua Komite Kebijakan melaporkan pelaksanaan tugas kepada 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 15

(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada . (2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laporan kejadian mendesak kepada menyampaikan -waktu bila diperlukan.

PASAL 16

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasal DISTRIBUSI II Pasal 18 Pasal 19 Nasional Koordinasi Bad an ten tang 2011 b. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 10 Tahun a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif; (1) Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan mi membubarkan:

PASAL 17

Naskah pasal.

PASAL 18

Pasal 19 Nasional Koordinasi Bad an ten tang 2011 b. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 10 Tahun a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif; (1) Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan mi membubarkan: Pasal 17 Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

c. Komite b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, dan Sekretariat Komite Kebijakan dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Komite sesuai dengan wewenang masing-masing. DISTRIBUSI II c. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; d. Sadan Pengembangan Infrastruktur Selat Kawasan Strategis dan Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan 86 Tahun 2011 ten tang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; e. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; f. Sadan Peningkatan Penyelenggaraan Si stern Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; g. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan 74 Tahun 2017 ten tang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019;

h. Satuan DISTRIBUSI II J. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri; h. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan 91 Tahun 2017 ten tang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; 1. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

1. Tim Perundingan Perdagangan Kerangka World Trade dalam Multilateral Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Nomor 104 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization; Tim Nasional untuk k. DISTRIBUSI II 1. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

m. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

n. Tim Nasional Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Instruksi 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah;

o. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan lmpor;

p. Tim DISTRIBUSI II p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; q. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h, huruf p, dan huruf r, pelaksanaan tugas dan fungsi: a. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

b. Tim DISTRIBUSI II b. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; dan c. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/ atau Satuan Togas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (3) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan 26 Tahun 2010 ten tang Transparansi Pendapatan Pendapatan Daerah yang Diperoleh Negara dan dari Industri Ekstraktif, dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-rnasing.

(4) Dengan DISTRIBUSI II (4) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-rnasing. (5) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masmg. (6) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi: a. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan 90 Tahun 2016 tentang Bad an Peningkatan Penyelenggaraan Sistem DISTRIBUSI II Penyediaan Air Minum; dan b.Tim b. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (7) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf i, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-rnasing. (8) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf j, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. (9) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf k, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization DISTRIBUSI II PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional un tuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, dilaksanakan oleh Kernen terian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 20

(1) Dengan Peraturan Presiden ini:

a. Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupat.i/Walikota, tetap DISTRIBUSI II tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Togas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (2) Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Togas Penanganan COVID-19 dan Satuan Togas Penanganan COVID-19 Daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Keputusan 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan; dan

c. pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/ atau Satuan Togas Penanganan COVID-19 / Satuan Togas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-rnasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal DISTRIBUSI II

PASAL 21

Pada saat Peraturan : a. Peraturan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif; b. Peraturan 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; c. Peraturan 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (); d. Peraturan Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (); e. Peraturan 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (); f. Peraturan 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (); g. Peraturan 74 Tahun 2017 ten tang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019 ();

h. Peraturan DISTRIBUSI II h. Peraturan 91 Tahun 2017 ten tang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (); 1. Keputusan 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri; J. Keputusan 104 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization se bagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization; k. Keputusan 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara; 1. Keputusan 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

m. Keputusan DISTRIBUSI II DISTRIBUSI II m. Keputusan 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; n. Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; o. Keputusan 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan p. Keputusan 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 22

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar