PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2020

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-24
Total Pasal: 106 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.

2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

6. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.

7. Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruIang laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang- undangan di bidang penataan rLlang.

8. Kawasan A DISTRIBUSI II

8. Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disingkat

KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

9. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

10. Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya disingkat

KKM adalah daerah pelindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. 1 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan rulangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

12. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

13. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.

15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 16.Wilayah A DISTRIBUSI II

16. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut

Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.

17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan.

18. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

19. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

21. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

22. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.

23. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.

24. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati laut.

25. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

26. Sumber . A DISTRIBUSI II

26. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

28. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan f atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar meliputi:

a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1' 02' Lintang Utara - 118' 59' Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat L' 20'Lintang Utara - l2O" 49' Bujur Timur, di pantai barat laut Pulau Sulawesi; b.sebelah A DISTRIBUSI II b sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sulawesi ke arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5' 37' Lintang Selatan - 119" 28' Bujur Timur, di pantai barat daya Pulau Sulawesi; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Laikang ke arah barat laut ke bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada koordinat 5' 32'Lintang Selatan - 119' 16'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4" 05'Lintang Selatan - 116" 05' Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru;

3. Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3' 39'Lintang Selatan - 115' 00'Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; dan

4. garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3" 37' Lintang Selatan - 115' 58' Bujur Timur di ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan. sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan ke Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1' 02' Lintang Utara - 118' 59'Bujur Timur.

(2) Peta C d A DISTRIBUSI II

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. Perairan Pesisir; dan

b. perairan di luar Perairan Pesisir. BAB II PERAN DAN FUNGSI

PASAL 3

BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OI9 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR. BABI 3 A DISTRIBUSI il 1 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.

2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

6. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.

7. Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruIang laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang- undangan di bidang penataan rLlang.

8. Kawasan A DISTRIBUSI II

8. Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disingkat

KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

9. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

10. Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya disingkat

KKM adalah daerah pelindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. 1 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan rulangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

12. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

13. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.

15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 16.Wilayah A DISTRIBUSI II

16. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut

Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.

17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan.

18. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

19. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

21. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

22. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.

23. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.

24. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati laut.

25. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

26. Sumber . A DISTRIBUSI II

26. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

28. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan f atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar meliputi:

a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1' 02' Lintang Utara - 118' 59' Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat L' 20'Lintang Utara - l2O" 49' Bujur Timur, di pantai barat laut Pulau Sulawesi; b.sebelah A DISTRIBUSI II b sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sulawesi ke arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5' 37' Lintang Selatan - 119" 28' Bujur Timur, di pantai barat daya Pulau Sulawesi; sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Laikang ke arah barat laut ke bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada koordinat 5' 32'Lintang Selatan - 119' 16'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4" 05'Lintang Selatan - 116" 05' Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru;

3. Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3' 39'Lintang Selatan - 115' 00'Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; dan

4. garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3" 37' Lintang Selatan - 115' 58' Bujur Timur di ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan. sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan ke Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1' 02' Lintang Utara - 118' 59'Bujur Timur.

(2) Peta C d A DISTRIBUSI II

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. Perairan Pesisir; dan

b. perairan di luar Perairan Pesisir. BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 3 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar. Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berfungsi untuk:

a. penyelarasan rencana struktur ruang dan pola rulang dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;

b. arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir untuk penJrusunan RZWP-3-K, rencana zonasi KSN, dan rencana zonasi KSNT;

c. penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar Perairan Pesisir;

d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar;

e. keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar. BAB III A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI Bagian Kesatu T\rjuan

PASAL 5

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kesatu - T\rjuan
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
ditetapkan dengan tujuan untuk mewr.rjudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan
efisien;
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan;
d. kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki
kemampuan dan kinerja terpadu;
f.
Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung
lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi
global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
h. Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur
transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah
laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan
i.
KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif, berdaya
saing, dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi

PASAL 6

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

a. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan b.pengembangan A DISTRIBUSI II

b. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (21 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, danf atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan pengolahan hasil perikanan; dan

b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(3) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan

b. mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal. Pasal 7

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat pertumbuhan kelautan;

b. penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar; dan

c. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap. (21 Strategi untuk penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi: a.meningkatkan A DISTRIBUSI II _10_

a. meningkatkan status pelabuhan untuk mendukung distribusi dalam pengembangan sentra produksi dan pengolahan Sumber Daya Kelautan di sekitar kawasan; dan

b. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan pelabuhan umum melalui pemanfaatan jalur pelayaran internasional, nasional, dan regional.

(3) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra-sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.

(4) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

a. penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan

b. pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan; b.mengalokasikan A DISTRIBUSI II

b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;

c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung danf atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan

d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. melaksanakan kegiatan perikanan budi daya tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan

b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan. Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi. (21 Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan rarang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi; dan

b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan laut. Pasal 10 A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA _t2_ Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi;

b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan

c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan negara. Pasal 1 1

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi.

(2) Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi secara efektif; dan

b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan terhadap kelestarian Kawasan Konservasi. Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi globaI, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi A DISTRIBUSI II REFUBLIK INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan

b. mengembangkan konektivitas dan aksesibilitas zona pariwisata. Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewrrjudkan Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:

a. penataan Alur Pelayaran untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran;

b. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan; dan

c. pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut dan keselamatan pelayaran; dan

b. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur kepulauan.

(3) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan b.melaksanakan A DISTRIBUSI II

b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut. (41 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengalokasikan rurang laut dan mengembangkan sistem pemantalran, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota laut; dan

b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota laut dari penyelenggaraan pelayaran. Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan untuk pengembangan kesejahteraarl, kelestarian ekosistem, dan pertahanan keamanan. (21 Strategi pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan untuk pengembangan kesej ahte raan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan pengelolaan pemanfaatan ruang laut KSNT untuk kegiatan ekonomi, konservasi, dan pertahanan keamanan. BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. sistem jaringan prasarana dan sarana laut. Bagian A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 16

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

b. sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

b. Sentra Industri Maritim. Pasal 17

(1) Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a meliputi Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Mamuju. (21 Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

(3) Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru. (41 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar. Pasal 18 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 19 A DISTRIBUSI II _16_ Pasal 19 Pembangunan dan pengembangan susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan berdasarkan rencana zonasi KSN dan/atau RZWP-3-K. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 20 Sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:

a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan

b. tatanankepelabuhananperikanan. Pasal 21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berupa pelabuhan laut meliputi:

a. pelabuhan utama;

b. pelabuhan pengumpul; dan

c. pelabuhan pengumpan. Pasal 22

(1) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:

a. Pelabuhan Balikpapan di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;

b. Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; dan

c. Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. (21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:

a. Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

b. Pelabuhan Kota Baru di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; c.Pelabuhan A DISTRIBUSI II

c. Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;

d. Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;

e. Pelabuhan Kuala Semboja/Sebulu di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur; f. Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;

g. Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;

h. Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur; i. Pelabuhan Lhok T\.ran di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur; j. Pelabuhan Sanggatta di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;

k. Pelabuhan Maloy di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;

1. Pelabuhan Toli-Toli di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah;

m. Pelabuhan Wani di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;

n. Pelabuhan Donggala di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;

o. Pelabuhan Belang-Belang di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;

p. Pelabuhan Mamuju di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;

q. Pelabuhan Pare-Pare di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan; dan r. Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

(3) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:

a. pelabuhan pengumpan regional; dan

b. pelabuhan pengumpan lokal.

(4) Pelabuhan A DISTRIBUSI II _18_ (41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurr-rf a meliputi:

a. Pelabuhan Serongga di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

b. Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

c. Pelabuhan Sangkurilang di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;

d. Pelabuhan Ogoamas di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah;

e. Pelabuhan Pasang Kayu di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat; f. Pelabuhan Palipi di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat;

g. Pelabuhan Majene di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat;

h. Pelabuhan Tanjung Silopo/Polewali di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; i. Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan; dan j. Pelabuhan Biringkasi di Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. Pelabuhan Lanoni/Teluk Malala di Kabupaten Toli- Toli Provinsi Sulawesi Tengah;

b. Pelabuhan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat;

c. Pelabuhan Ambo di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;

d. Pelabuhan Poopongan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;

e. Pelabuhan Marabombang di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan; dan f. Pelabuhan P. Sabutung di Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

(6) Pelabuhan A DISTRIBUSI II _19_

(6) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23

(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional.

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;

b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan

c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri. Pasal 24 Tahapan penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana alokasi rurang dalam RZWP-3-K. Pasal 25 Tahapan penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;

b. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Maros di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;

c. Pelabuhan Perikanan Beba di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;

d. Pelabuhan Perikanan Polejiwa di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan;

e. Pelabuhan Perikanan Kotabaru di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

f. Pelabuhan A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA f. Pelabuhan Perikanan Manggar Baru di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;

g. Pelabuhan Perikanan Kampung Baru Tengah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur; dan

h. Pelabuhan Perikanan Tanjung Limau di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 26 Tahapan penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Untia di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;

b. Pelabuhan Perikanan Donggala di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;

c. Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Tengah; dan

d. Pelabuhan Perikanan Ogotua di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 27 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 digarnbarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POLA RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 28 Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:

a. rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan

b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Bagian A DISTRIBUSI II -2t- Bagian Kedua Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum Pasal 29 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa:

a. arahan alokasi ruang untuk RZWP-3-K;

b. arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN; dan/atau

c. arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT. Paragraf 2 Arahan Alokasi Ruang untuk RZWP-3-K Pasal 30 Arahan alokasi rurang untuk RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa peruntukan ruang laut untuk:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum;

b. Kawasan Konservasi;

c. alur lau! dan

d. KSNT. Pasal 31

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan peruntukan ruang laut antara lain untuk:

a. pariwisata;

b. pelabuhan;

c. permukiman;

d. hutan A DISTRIBUSI II .

d. hutan mangrove;

e. Pertambangan; f. perikanan tangkap;

g. perikanan budi daya;

h. Pergaraman; i. industri; j. bandar udara;

k. energi;

1. fasilitas umum;

m. jasa perdagangan; dan

n. pertahanan dan keamanan.

(2) Peruntukan ruang laut untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

(3) Peruntukan ruang laut untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (41 Peruntukan ruang laut untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(5) Peruntukan ruang laut untuk hutan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(6) Peruntukan ruang laut untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur-uf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (71 Peruntukan rLlang laut untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

(8) Peruntukan A DISTRIBUSI TI (8) (e) (10) (11) (t2l (13) (14) Peruntukan ruang laut untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan. Peruntukan ruang laut untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Peruntukan rurang laut untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat. Peruntukan ruang laut untuk energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. Peruntukan ruang laut untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Peruntukan rulang laut untuk jasa perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan. Peruntukan ralang laut untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 32

(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas Kawasan Konservasi yang bempa indikasi Kawasan Konservasi dan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan Provinsi Kalimantan Selatan;

b. KKP A DISTRIBUSI II

b. KKP Daerah Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan;

c. KKP dan KKP3K Doboto Provinsi Sulawesi Tengah; dan

d. KKP Daerah Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

(3) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KKP3K yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 33

(1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan wilayah perairan yang dimanfaatkan untuk:

a. Alur Pelayaran di laut;

b. alur pipa bawah laut;

c. alur kabel bawah laut; dan

d. alur migrasi biota laut.

(2) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berrrpa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.

(3) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan pada setiap pelabuhan laut. (41 Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34

(1) Selain Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 telah ditetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia yang berrrpa sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia [I. (21 Alokasi ruang laut untuk sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perairan Selat Makassar yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal35 A DISTRIBUSI II Pasal 35 AIur pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan; dan

b. alur pipa bawah laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan. Pasal 36 Alur kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tengah; dan

b. alur kabel bawah laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 37 AIur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. alur migrasi penyu di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;

b. alur migrasi tuna di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;

c. alur migrasi setasea di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Barat; dan

d. alur migrasi sidat di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat. Pasal 38

(1) KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d berupa peruntukan ruang laut yang terkait dengan: a.kedaulatan A DISTRIBUSI II

a. kedaulatan negara; dan

b. pengendalian lingkungan hidup. (21 KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PPKT.

(3) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Pulau Lingayan Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah; dan

b. Pulau Solando Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah. (41 KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. daerah cadangan karbon biru; dan

b. kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis.

(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (41 hurrrf a berada di perairan sekitar Kepulauan Sangkarang Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

(6) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b berupa kawasan ekoregion Sulu-Sulawesi yang berada di sebelah barat sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebelah timur sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 39

(1) Arahan Pola Ruang Laut PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berupa peruntukan ruang laut di wilayah perairan sekitar PPKT untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, danf atau kesejahteraan Masyarakat. (21 Selain peruntukan rurang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembangan PPKT dapat dilaksanakan dengan pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu.

(3) Arahan . A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA

(3) Arahan alokasi ruang daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi pelindungan dan penyediaan cadangan karbon biru.

(4) Arahan alokasi rarang kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (a) huruf b berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi biota laut yang berupa penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. Paragraf 3 Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Pasal 40 Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan tipologi KSN. Pasal 4 1

(1) Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa peruntukan rulang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN dari sudut kepentingan ekonomi. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan (Sasamba) di Provinsi Kalimantan Timur;

b. Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan;

c. Kawasan Pare-Pare di Provinsi Sulawesi Selatan; dan

d. Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa- Takalar (Mamminasata) di Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal42 A DISTRIBUSI II Pasal 42

(1) Arahan peruntukan rLlang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Sasamba sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4l ayat (2) huruf a meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

b. alur laut.

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan ruang laut paling sedikit untuk:

a. Pertambangan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur; dan

b. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.

(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:

a. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Balikpapan dengan pelabuhan lainnya;

b. alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur; dan

c. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur. Pasa1 43

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Batulicin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum;

b. Kawasan Konservasi; dan

c. alur laut. (21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan ruang laut paling sedikit untuk:

a. Pertambangan, yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan; b.industri, A DISTRIBUSI II

b. industri, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan

c. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan.

(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu di Provinsi Kalimantan Selatan. (41 Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:

a. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Batulicin dengan pelabuhan lainnya;

b. alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan

c. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan. Pasal 44

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Pare-Pare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

b. alur laut. (21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a terdiri atas arahan peruntukan rLrang laut paling sedikit untuk:

a. industri, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan

b. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas arahan peruntukan rurang laut untuk Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pare-Pare dengan pelabuhan lainnya. Pasal 45 A DISTRIBUSI II Pasal 45

(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf d meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum;

b. Kawasan Konservasi; dan

c. alur laut. (21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan rurang laut paling sedikit untuk:

a. pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; dan

b. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berrrpa arahan peruntukan ruang laut di Taman Wisata Perairan Kapoposang Provinsi Sulawesi Selatan. (41 Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas arahan peruntukan rulang laut untuk:

a. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Makassar dengan pelabuhan lainnya; dan

b. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. Paragraf 4 Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pasal 46

(1) Ketentuan mengenai arahan Pola Ruang Laut untuk KSNT dalam RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.

(2) Pelaksanaan A DISTRIBUSI II (21 Pelaksanaan arahan Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, danf atau subzona yang ditetapkan melalui Peraturan engendalian lingkungan hidup dan Peraturan Menteri tentang rencana zonasi KSNT yang berupa PPKT. Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan alokasi rurang dan/atau arahan Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencar:a zotlasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.

(2) Pelaksanaan arahan alokasi ruang dan/atau arahan Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zorLa, dan/atau subzona yang ditetapkan melalui Peraturan , Peraturan engendalian lingkungan hidup, Peraturan Menteri tentang rencana zonasi KSNT yang berupa PPKT, dan/atau Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 48 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum;

b. Kawasan Konservasi; dan

c. alur laut. Pasal 49 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:

a. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; b.zona A DISTRIBUSI II

b. zona U9 yang merupakarl zona perikanan budi daya;

c. zona U5 yang merupakan zor:,a Pertambangan minyak dan gas bumi;

d. zot:,a U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan; dan

e. zona Ul yang merupakan zot:.a pariwisata. Pasal 50 Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berupa wilayah perairan di Selat Makassar yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. Pasal 51 Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b berupa alokasi ruang laut di Selat Makassar untuk pengembangan budi daya laut yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan. Pasal 52 Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:

a. zot:,a U5-1 yang berada di sebagian perairan timur Provinsi Kalimantan Timur;

b. zor:.a U5-2 yang berada di sebagian perairan barat Provinsi Sulawesi Barat; c. zorLa U5-3 yang berada di sebagian perairan timur Provinsi Kalimantan Selatan;

d. zorLa U5-4 yang berada di sebagian perairan barat Provinsi Sulawesi Selatan; dan

e. zona U5-5 yang berada di sebagian perairan barat Provinsi Sulawesi Tengah. huruf c sebelah sebelah sebelah sebelah sebelah Pasal 53

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d berupa daerah disposal amunisi meliputi:

a. zor:.a U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan; b.zona A DISTRIBUSI II

b. zorLa U18-2 yang berada di sebagian sebelah barat Kabupaten Toli-Toli; dan

c. zona U18-3 yang berada di sebagian sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan

(2) Zona U 18 sebagaimana dimaksud pada ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. peralran perairan ayat (1) peraturan Pasal 54 Zona U 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e berupa wilayah perairan di kawasan Selat Makassar dan di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki potensi Wisata Bahari. Pasal 55

(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berupa indikasi KKM. (21 Indikasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zona C2 di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 56 Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dikelompokkan menjadi:

a. alur T1 yang merupakan Alur Pelayaran;

b. alur T2 yang merupakan alur pipa bawah laut;

c. alur T3 yang merupakan alur kabel bawah laut; dan

d. alur T4 yang merupakan alur migrasi biota laut. Pasal 57

(1) Alur T1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia II. (21 Ketentuan mengenai Alur T1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Alur A DISTRIBUSI II

(3) Alur T2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berupa alur pipa bawah laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur.

(4) Alur T3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berupa alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan, perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan, perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur, dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah.

(5) Alur T4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d terdiri atas:

a. alur T4.1 yang merupakan alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat;

b. alur T4.2 yang merupakan alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah, perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat, dan perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur;

c. alur T4.5 yang merupakan alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat; dan

d. alur T4.6 yang merupakan alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Barat. Pasal 58 Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 57 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5O0.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal59 A DISTRIBUSI II Pasal 59

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berupa kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perrrbahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka lokasi kegiatan yang bernilai strategis nasional tersebut dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT Pasal 60

(1) Rencana pemanfaatan ruang laut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Indikasi program utama pemanfaatan n-rang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. program utama;

b. lokasi program;

c. sumber pendanaan;

d. pelaksana program; dan

e. waktu dan tahapan pelaksanaan.

PASAL 6L

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana
dan sarana laut yang efektif dan efisien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong
pengembangan wilayah pesisir dan pusat
pertumbuhan kelautan;
b. penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk
mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan
pengembangan wilayah di Selat Makassar; dan
c. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap.
(21 Strategi untuk penataan peran pelabuhan laut dalam
mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a.meningkatkan
A
DISTRIBUSI II

_10_
a. meningkatkan status pelabuhan untuk mendukung
distribusi dalam pengembangan sentra produksi dan
pengolahan Sumber Daya Kelautan di sekitar
kawasan; dan
b. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan
pelabuhan umum melalui pemanfaatan jalur
pelayaran internasional, nasional, dan regional.
(3) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah di Selat Makassar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan meningkatkan peran dan
keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul
distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan
sentra-sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil
perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(4) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan
untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

PASAL 8

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
(21 Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan
kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan untuk
menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap
dan pembudidayaan ikan;
b.mengalokasikan
A
DISTRIBUSI II

b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya
Ikan dengan memperhatikan daya dukung danf atau
jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat
guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan kawasan
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan perikanan budi daya tidak
melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan.

PASAL 9

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk
kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan
penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi.
(21 Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan rarang
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
lingkungan laut.

PASAL 10

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA _t2_ Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi;

b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan

c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan negara.

PASAL 11

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan
laut dan kelestarian keanekaragaman hayati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan
Kawasan Konservasi.
(2) Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi
secara efektif; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian
dampak lingkungan terhadap kelestarian Kawasan
Konservasi.

PASAL 12

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi globaI, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi A DISTRIBUSI II REFUBLIK INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan

b. mengembangkan konektivitas dan aksesibilitas zona pariwisata.

PASAL 13

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewrrjudkan Alur Pelayaran
yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan
alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan
migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf h meliputi:
a. penataan Alur Pelayaran untuk mendukung
penyelenggaraan keamanan pelayaran;
b. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau
kabel bawah laut secara efektif dan ramah
lingkungan; dan
c. pelindungan alur migrasi biota laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk
mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur Pelayaran
masuk pelabuhan dengan memperhatikan
pelindungan lingkungan laut dan keselamatan
pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur
kepulauan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. merencanakan dan menata koridor pemasangan
dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah
laut; dan
b.melaksanakan
A
DISTRIBUSI II

b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
(41 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut yang
langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan rurang laut dan mengembangkan
sistem pemantalran, pengawasan, dan pengamanan
ruaya biota laut; dan
b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota laut
dari penyelenggaraan pelayaran.

PASAL 14

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI | Bagian Kedua - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf i dilaksanakan dengan pengelolaan KSNT yang
terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan
untuk pengembangan kesejahteraarl, kelestarian
ekosistem, dan pertahanan keamanan.
(21 Strategi pengelolaan KSNT yang terkait dengan
kedaulatan negara sebagai kawasan untuk
pengembangan kesej ahte raan, kelestarian ekosistem, dan
pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan pengelolaan pemanfaatan ruang
laut KSNT untuk kegiatan ekonomi, konservasi, dan
pertahanan keamanan.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 15

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. sistem jaringan prasarana dan sarana laut. Bagian A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

PASAL 16

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.

PASAL 17

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
(1) Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(21 huruf a meliputi Kabupaten Kotabaru, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten
Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten
Takalar, dan Kabupaten Mamuju.
(21 Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi
Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene
Kepulauan.
(3) Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi
Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru.
(41 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda, Kota
Balikpapan, dan Kota Makassar.

PASAL 18

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diserasikan, diselaraskan, dan
diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah.

PASAL 19

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
A DISTRIBUSI II _16_ Pasal 19 Pembangunan dan pengembangan susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan berdasarkan rencana zonasi KSN dan/atau RZWP-3-K. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

PASAL 20

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. tatanankepelabuhananperikanan.

PASAL 21

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a berupa pelabuhan laut meliputi:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.

PASAL 22

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
(1) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Balikpapan di Kota Balikpapan Provinsi
Kalimantan Timur;
b. Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
c. Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi
Sulawesi Selatan.
(21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan;
b. Pelabuhan Kota Baru di Kabupaten Kotabaru
Provinsi Kalimantan Selatan;
c.Pelabuhan
A
DISTRIBUSI II

c. Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur;
d. Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam
Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;
e. Pelabuhan Kuala Semboja/Sebulu di Kabupaten
Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;
f.
Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda Provinsi
Kalimantan Timur;
g. Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai
Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur;
h. Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang Provinsi
Kalimantan Timur;
i.
Pelabuhan Lhok T\.ran di Kota Bontang Provinsi
Kalimantan Timur;
j.
Pelabuhan Sanggatta di Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur;
k. Pelabuhan Maloy di Kabupaten Kutai Timur Provinsi
Kalimantan Timur;
1. Pelabuhan Toli-Toli di Kabupaten Toli-Toli Provinsi
Sulawesi Tengah;
m. Pelabuhan Wani di Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
n. Pelabuhan Donggala di Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
o. Pelabuhan Belang-Belang di Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat;
p. Pelabuhan Mamuju di Kabupaten Mamuju Provinsi
Sulawesi Barat;
q. Pelabuhan Pare-Pare di Kota Pare-Pare Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
r.
Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi
Sulawesi Selatan.
(3) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf c meliputi:
a. pelabuhan pengumpan regional; dan
b. pelabuhan pengumpan lokal.
(4) Pelabuhan
A
DISTRIBUSI II

_18_
(41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurr-rf a meliputi:
a. Pelabuhan Serongga di Kabupaten Kotabaru Provinsi
Kalimantan Selatan;
b. Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru
Provinsi Kalimantan Selatan;
c. Pelabuhan Sangkurilang di Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur;
d. Pelabuhan Ogoamas di Kabupaten Toli-Toli Provinsi
Sulawesi Tengah;
e. Pelabuhan Pasang Kayu di Kabupaten Mamuju
Utara Provinsi Sulawesi Barat;
f.
Pelabuhan Palipi di Kabupaten Majene Provinsi
Sulawesi Barat;
g. Pelabuhan Majene di Kabupaten Majene Provinsi
Sulawesi Barat;
h. Pelabuhan Tanjung Silopo/Polewali di Kabupaten
Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
i.
Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
j.
Pelabuhan Biringkasi di Kabupaten Pangkajene
Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Lanoni/Teluk Malala di Kabupaten Toli-
Toli Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Pelabuhan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju
Utara Provinsi Sulawesi Barat;
c. Pelabuhan Ambo di Kabupaten Mamuju Provinsi
Sulawesi Barat;
d. Pelabuhan Poopongan di Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat;
e. Pelabuhan Marabombang di Kabupaten Pinrang
Provinsi Sulawesi Selatan; dan
f.
Pelabuhan P. Sabutung di Kabupaten Pangkajene
Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Pelabuhan
A
DISTRIBUSI II

_19_
(6) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan arah pengembangan dalam rencana induk
Pelabuhan Perikanan nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan
Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri.

PASAL 24

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Tahapan penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana alokasi rurang dalam RZWP-3-K.

PASAL 25

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Tahapan penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat;

b. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Maros di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;

c. Pelabuhan Perikanan Beba di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;

d. Pelabuhan Perikanan Polejiwa di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan;

e. Pelabuhan Perikanan Kotabaru di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

f. Pelabuhan A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA f. Pelabuhan Perikanan Manggar Baru di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur;

g. Pelabuhan Perikanan Kampung Baru Tengah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur; dan

h. Pelabuhan Perikanan Tanjung Limau di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

PASAL 26

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Tahapan penumbuhan ekonomi industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Untia di Kota Makassar Provinsi
Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Donggala di Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah;
c. Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Tengah; dan
d. Pelabuhan Perikanan Ogotua di Kabupaten Toli-Toli
Provinsi Sulawesi Tengah.

PASAL 27

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 digarnbarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POLA RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum

PASAL 28

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar terdiri atas:
a. rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Bagian
A
DISTRIBUSI II

-2t-
Bagian Kedua
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum

PASAL 29

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa:

a. arahan alokasi ruang untuk RZWP-3-K;

b. arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN; dan/atau

c. arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT. Paragraf 2 Arahan Alokasi Ruang untuk RZWP-3-K

PASAL 30

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Arahan alokasi rurang untuk RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa peruntukan ruang laut untuk:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum;

b. Kawasan Konservasi;

c. alur lau! dan

d. KSNT.

PASAL 31

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan peruntukan ruang
laut antara lain untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. permukiman;
d. hutan
A
DISTRIBUSI II

.
d. hutan mangrove;
e. Pertambangan;
f.
perikanan tangkap;
g. perikanan budi daya;
h. Pergaraman;
i.
industri;
j.
bandar udara;
k. energi;
1. fasilitas umum;
m. jasa perdagangan; dan
n. pertahanan dan keamanan.
(2) Peruntukan ruang laut untuk pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi
Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi
Kalimantan Timur.
(3) Peruntukan ruang laut untuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi
Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan
Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(41 Peruntukan ruang laut untuk permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Peruntukan ruang laut untuk hutan mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Peruntukan ruang laut untuk
Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur-uf e berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
(71 Peruntukan rLlang laut untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Selatan.
(8) Peruntukan
A
DISTRIBUSI TI

(8)
(e)
(10)
(11)
(t2l
(13)
(14)

Peruntukan ruang laut untuk Pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi
Selatan.
Peruntukan ruang laut untuk industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi
Selatan, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Peruntukan rurang laut untuk bandar udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi
Barat.
Peruntukan ruang laut untuk energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Peruntukan ruang laut untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Peruntukan rulang laut untuk jasa perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi
Sulawesi Selatan.
Peruntukan ralang laut untuk pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

PASAL 32

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf b terdiri atas Kawasan Konservasi yang bempa
indikasi Kawasan Konservasi dan Kawasan Konservasi
yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut
Barat-Selatan dan Pulau Sembilan Provinsi
Kalimantan Selatan;
b. KKP
A
DISTRIBUSI II

b. KKP Daerah Pangkajene Kepulauan Provinsi
Sulawesi Selatan;
c. KKP dan KKP3K Doboto Provinsi Sulawesi Tengah;
dan
d. KKP Daerah Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KKP3K yang berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

PASAL 33

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c
merupakan wilayah perairan yang dimanfaatkan untuk:
a. Alur Pelayaran di laut;
b. alur pipa bawah laut;
c. alur kabel bawah laut; dan
d. alur migrasi biota laut.
(2) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berrrpa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21ditetapkan pada setiap pelabuhan laut.
(41 Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 34

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Selain Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (21 telah ditetapkan Alur Laut
Kepulauan Indonesia yang berrrpa sebagian Alur Laut
Kepulauan Indonesia [I.
(21 Alokasi ruang laut untuk sebagian Alur Laut Kepulauan
Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perairan Selat Makassar yang berada di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi
Selatan.

PASAL 35

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
A
DISTRIBUSI II

Pasal 35
AIur pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
b. alur pipa bawah laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur pipa bawah laut di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju
perairan Provinsi Kalimantan Selatan.

PASAL 36

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Alur kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. alur kabel bawah laut yang melintasi dua atau lebih
perairan provinsi berupa alur kabel bawah laut di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur menuju
perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

PASAL 37

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
AIur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. alur migrasi penyu di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;
b. alur migrasi tuna di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat;
c. alur migrasi setasea di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan
Provinsi Sulawesi Barat; dan
d. alur migrasi sidat di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.

PASAL 38

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d
berupa peruntukan ruang laut yang terkait dengan:
a.kedaulatan
A
DISTRIBUSI II

a. kedaulatan negara; dan
b. pengendalian lingkungan hidup.
(21 KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
PPKT.
(3) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pulau Lingayan Kabupaten Toli-Toli Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
b. Pulau Solando Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi
Tengah.
(41 KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru; dan
b. kawasan yang signifikan secara biologis dan
ekologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 hurrrf a berada di perairan sekitar
Kepulauan Sangkarang Kabupaten Pangkajene
Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b berupa
kawasan ekoregion Sulu-Sulawesi yang berada di sebelah
barat sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebelah timur sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Timur.

PASAL 39

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Arahan Pola Ruang Laut PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berupa peruntukan ruang laut di wilayah perairan sekitar PPKT untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, danf atau kesejahteraan Masyarakat. (21 Selain peruntukan rurang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembangan PPKT dapat dilaksanakan dengan pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu.

(3) Arahan . A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA

(3) Arahan alokasi ruang daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi pelindungan dan penyediaan cadangan karbon biru.

(4) Arahan alokasi rarang kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (a) huruf b berupa peruntukan ruang laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi biota laut yang berupa penyu, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. Paragraf 3 Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional

PASAL 40

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa
peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai penting
dan bersifat strategis nasional sesuai dengan tipologi KSN.

PASAL 41

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa
peruntukan rulang laut untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan KSN dari sudut kepentingan ekonomi.
(21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa,
dan Balikpapan (Sasamba) di Provinsi Kalimantan
Timur;
b. Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan;
c. Kawasan Pare-Pare di Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d. Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa-
Takalar (Mamminasata) di Provinsi Sulawesi Selatan.

PASAL 42

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
A
DISTRIBUSI II

Pasal 42
(1) Arahan peruntukan rLlang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan Kawasan Sasamba sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 4l ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. alur laut.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
ruang laut paling sedikit untuk:
a. Pertambangan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur; dan
b. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
a. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Balikpapan dengan pelabuhan lainnya;
b. alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Timur; dan
c. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Timur.

PASAL 43

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan Kawasan Batulicin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi; dan
c. alur laut.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
ruang laut paling sedikit untuk:
a. Pertambangan, yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah
Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.industri,
A
DISTRIBUSI II

b. industri, yang berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
c. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di
Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat
Sebuku di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru
dan Kabupaten Tanah Bumbu di Provinsi Kalimantan
Selatan.
(41 Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
a. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Batulicin dengan pelabuhan lainnya;
b. alur pipa bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
c. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Selatan.

PASAL 44

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan Kawasan Pare-Pare sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. alur laut.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrf a terdiri atas arahan peruntukan
rLrang laut paling sedikit untuk:
a. industri, yang berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
b. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas arahan peruntukan rurang laut untuk Alur
Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pare-Pare
dengan pelabuhan lainnya.
Pasal 45
A
DISTRIBUSI II

PASAL 45

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Naskah pasal.

PASAL 45 A

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
DISTRIBUSI II

Pasal 45
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf d meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi; dan
c. alur laut.
(21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
rurang laut paling sedikit untuk:
a. pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian
perairan sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
b. pelabuhan, yang berada di sebagian perairan sekitar
Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berrrpa arahan peruntukan ruang laut di
Taman Wisata Perairan Kapoposang Provinsi Sulawesi
Selatan.
(41 Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas arahan peruntukan rulang laut untuk:
a. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Makassar dengan pelabuhan lainnya; dan
b. alur kabel bawah laut di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan.
Paragraf 4
Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu

PASAL 46

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Ketentuan mengenai arahan Pola Ruang Laut untuk KSNT dalam RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.

(2) Pelaksanaan A DISTRIBUSI II (21 Pelaksanaan arahan Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, danf atau subzona yang ditetapkan melalui Peraturan engendalian lingkungan hidup dan Peraturan Menteri tentang rencana zonasi KSNT yang berupa PPKT.

PASAL 47

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan alokasi rurang dan/atau arahan Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencar:a zotlasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.

(2) Pelaksanaan arahan alokasi ruang dan/atau arahan Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zorLa, dan/atau subzona yang ditetapkan melalui Peraturan , Peraturan engendalian lingkungan hidup, Peraturan Menteri tentang rencana zonasi KSNT yang berupa PPKT, dan/atau Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

PASAL 48

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi; dan
c. alur laut.

PASAL 49

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf a meliputi:
a. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
b.zona
A
DISTRIBUSI II

b. zona U9 yang merupakarl zona perikanan budi daya;
c. zona U5 yang merupakan zor:,a Pertambangan minyak
dan gas bumi;
d. zot:,a U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan; dan
e. zona Ul yang merupakan zot:.a pariwisata.

PASAL 50

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a
berupa wilayah perairan di Selat Makassar yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.

PASAL 51

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
berupa alokasi ruang laut di Selat Makassar untuk
pengembangan budi daya laut yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.

PASAL 52

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
terdiri atas:
a. zot:,a U5-1 yang berada di sebagian perairan
timur Provinsi Kalimantan Timur;
b. zor:.a U5-2 yang berada di sebagian perairan
barat Provinsi Sulawesi Barat;
c.
zorLa U5-3 yang berada di sebagian perairan
timur Provinsi Kalimantan Selatan;
d. zorLa U5-4 yang berada di sebagian perairan
barat Provinsi Sulawesi Selatan; dan
e. zona U5-5 yang berada di sebagian perairan
barat Provinsi Sulawesi Tengah.
huruf c
sebelah
sebelah
sebelah
sebelah
sebelah

PASAL 53

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf
d berupa daerah disposal amunisi meliputi:
a. zor:.a U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan;
b.zona
A
DISTRIBUSI II

b. zorLa U18-2 yang berada di sebagian
sebelah barat Kabupaten Toli-Toli; dan
c. zona U18-3 yang berada di sebagian
sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan
(2) Zona U 18 sebagaimana dimaksud pada
ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
peralran
perairan
ayat (1)
peraturan

PASAL 54

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Zona U 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e
berupa wilayah perairan di kawasan Selat Makassar dan di
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan
yang memiliki potensi Wisata Bahari.

PASAL 55

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 huruf b berupa indikasi KKM.
(21 Indikasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa zona C2 di sebagian perairan sebelah timur
Provinsi Kalimantan Timur.

PASAL 56

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c
dikelompokkan menjadi:
a. alur T1 yang merupakan Alur Pelayaran;
b. alur T2 yang merupakan alur pipa bawah laut;
c. alur T3 yang merupakan alur kabel bawah laut; dan
d. alur T4 yang merupakan alur migrasi biota laut.

PASAL 57

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Alur T1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a
berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia II.
(21 Ketentuan mengenai Alur T1 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Alur
A
DISTRIBUSI II

(3) Alur T2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b
berupa alur pipa bawah laut untuk kegiatan minyak dan
gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur
Provinsi Kalimantan Timur.
(4) Alur T3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c
berupa alur kabel bawah laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Kalimantan Selatan, perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Selatan, perairan sebelah timur
Provinsi Kalimantan Timur, dan perairan sebelah barat
Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Alur T4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d
terdiri atas:
a. alur T4.1 yang merupakan alur migrasi penyu yang
berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Barat;
b. alur T4.2 yang merupakan alur migrasi setasea yang
berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Tengah, perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Barat, dan perairan sebelah timur Provinsi
Kalimantan Timur;
c. alur T4.5 yang merupakan alur migrasi tuna yang
berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Barat; dan
d. alur T4.6 yang merupakan alur migrasi sidat yang
berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Tengah dan perairan sebelah barat Provinsi
Sulawesi Barat.

PASAL 58

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 57 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5O0.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional

PASAL 59

BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Keempat - Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
A DISTRIBUSI II Pasal 59

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berupa kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perrrbahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka lokasi kegiatan yang bernilai strategis nasional tersebut dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT

PASAL 60

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Rencana pemanfaatan ruang laut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Indikasi program utama pemanfaatan n-rang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. program utama;

b. lokasi program;

c. sumber pendanaan;

d. pelaksana program; dan

e. waktu dan tahapan pelaksanaan. Pasal6l A DISTRIBUSI II REFUBLTK INDONESIA

PASAL 61

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21
huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Pola Ruang
Laut.

PASAL 62

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, danf atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 63

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (21huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. Masyarakat.

PASAL 64

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Waktu A DISTRIBUSI II REFUBLIK INDONESIA (21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Kawasan Antarwilayah Selat Makassar yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode 2O2O-2O24;

b. tahap kedua pada periode 2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34; dan

d. tahap keempat pada periode 2035-2039.

PASAL 65

BAB VI: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Rincian indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VII PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum

PASAL 66

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang laut merupakan acuan
dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan
rlrang laut di Selat Makassar.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang;
perizinan;
pemberian insentif dan disinsentif; dan
ketentuan sanksi.
Bagian Kedua
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Paragaraf 1
Umum
Pasal 67
a.
b.
c.
d.
A
DISTRIBUSI II

PASAL 67

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 67 A

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
b.
c.
d.
A
DISTRIBUSI II

Pasal 67
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(3) Muatan Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(4) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada
rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Rencana Struktur Ruang Laut

PASAL 68

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
pusat
pertpmbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri
kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut.
Pasal 69
A
DISTRIBUSI II

PASAL 69

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 69 A

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
DISTRIBUSI II

Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung peningkatan
produksi ikan secara berkelanjutan;
2. pemanfaatan rurang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan
prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan yang memadai;
3. pemanfaatan rulang laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian standar
kualitas air laut, penyediaan lahan dalam rangka
ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman,
dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana
yang memadai;
4. pemanfaatan rLlang laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang
mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan;
dan
5. pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri Maritim
yang mendukung pengembangan prasarana dan
sarana yang mendukung kegiatan maritim;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana pusat pertumbuhan kelautan
dan perikanan dan pusat industri kelautan; dan
3. kegiatan . .
A
DISTRIBUSI II

_40_
kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan.

PASAL 70

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada AIur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai;
7. pelaksanaan hak lintas AIur Laut Kepulauan
Indonesia;
8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada
Alur Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan
dengan alur migrasi biota laut dan/atau melintasi
Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam
melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan
melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana
dan sarana laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
2.kegiatan
3
A
DISTRIBUSI II

-4t-
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu
Alur Pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu rurang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana laut.
Paragraf 3
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di
Luar Perairan Pesisir

PASAL 71

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut
di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut.

PASAL 72

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a terdiri
atas:
Ruang untuk
Ruang untuk
Ruang untuk
Ruang untuk
Ruang untuk
Pasal 73
a. Peraturan
b. Peraturan
c. Peraturan
d. Peraturan
e. Peraturan
Pemanfaatan
Pemanfaatan
Pemanfaatan
Pemanfaatan
Pemanfaatan
zona U8;
zona U9:'
zonaU5;
zona U18; dan
zona UI.
A
DISTRIBUSI II

_42_

PASAL 73

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 73 A

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan

b. Peraturan

c. Peraturan

d. Peraturan

e. Peraturan Pemanfaatan Pemanfaatan Pemanfaatan Pemanfaatan Pemanfaatan zona U8; zona U9:' zonaU5; zona U18; dan zona UI. A DISTRIBUSI II _42_ Pasal 73 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 hluruf a terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;

3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari;

2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;

3. pembuangan material pengerukan; dan

4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di zonaUS;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke laut; dan

3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

PASAL 74

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorta U9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 }:r:uruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pembudidayaan
A
DISTRIBUSI II

b

2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi
daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U91'
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan
2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan
ikan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan
2. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.

PASAL 75

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan
2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas
di zona U5;
2. penempatan infrastruktur pendukung; dan
3. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas
bumi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
dan
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.

PASAL 76

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
c
A
DISTRIBUSI II

Pasal 76
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. disposal amunisi dan peralatan pertahanan
berbahaya lainnya;
3. penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi
zona U18; dan
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona
U18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan
dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang
tidak selaras dengan kepentingan pertahanan dan
keamanan.

PASAL 77

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 }:ruruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasararla dan sarana wisata yang tidak
berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona
U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona Ul;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2.pembuangan
A
DISTRIBUSI II

pembuangan limbah baik padat maupun cair yang
dapat mencemari danlatau meralsak ekosistem laut;
dan
pemanfaatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zonaUl.

PASAL 78

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b berupa
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C2.

PASAL 79

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorTa C2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi;
4. pelayaran;
5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan
dan zonasi Kawasan Konservasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata sejarah;
2. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3. pembangunan fasilitas umum;
4. pengawasan dan pengendalian; dan
5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu
serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan
pelindungan; dan
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi.

PASAL 80

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
2
3
A
DISTRIBUSI II

Pasal 80
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf c terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T3; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4.

PASAL 81

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan I atau menuju pelabuhan
utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan
pengumpan;
3. pengerukan Alur Pelayaran;
4. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan rute kapal tertentu (ship routeing sgsteml;
6. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan
ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan
8. pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau
hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1 .
pemasangan pipa dan f atau kabel bawah laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi alur T1;
2. Pertambangan;
3.pembangunan
A
DISTRIBUSI II

3. pembangunan bangunan dan instalasi di laut
kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembudidayaan ikan;
5. pembuangan sampah dan limbah;
6. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
menetap; dan
7. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.

PASAL 82

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan alur T3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;
2. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif;
3. lalu lintas pelayaran;
4. ekowisata; dan
5. konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan
kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur T2 dan alur T3;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di laut yang tidak menggangu keberadaan
pipa dan f atau kabel bawah laut;
3. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan latau kabel
bawah laut; dan
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur
T2 dan alur T3;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh jangkar;
2.Pertambangan
A
DISTRIBUSI II

2. Pertambangan mineral dan batubara; dan
3. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi alur T2 dan alur T3.

PASAL 83

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Peraturan Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal yang tidak mengganggu alur migrasi
biota laut;
3. Wisata Bahari; dan
4. kegiatan lainnya yang selaras dengan kepentingan
pelindungan alur migrasi biota laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu keberadaan alur
T4;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan mineral dan batubara; dan
2. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu
keberadaan alur T4.
Bagian Ketiga
Perizinan

PASAL 84

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Perizinan
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2)
huruf b dilaksanakan melalui pemberian tzin lokasi atau
izin lokasi di laut.
(21 Izin lokasi atau izin lokasi di laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin lokasi atau izin lokasi di laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
A
DISTRIBUSI II

Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Umum

PASAL 85

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pengendalian
pemanfaatan ruang laut dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan rulang
Selat Makassar dalam rangka mewujudkan
pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruIang Selat
Makassar agar sejalan dengan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Selat
Makassar yang sejalan dengan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar.
Paragraf 2
Pemberian Insentif

PASAL 86

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian Insentif untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang laut diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pada rLrang laut yang diprioritaskan pengembangannya.

PASAL 87

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
meliputi:
a. penyediaan
A
DISTRIBUSI II

a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan; dan
c. publikasi atau promosi.

PASAL 88

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan dan fasilitasi; dan
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat danf atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat berupa
penyediaan prasarana dan sarana.
Paragraf 3
Pemberian Disinsentif

PASAL 89

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian disinsentif untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang laut diberikan oleh Pemerintah Pusat
danf atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
danf atau
b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
Bagian Kelima
Sanksi

PASAL 90

BAB VII: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kelima - Sanksi
(1) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk sanksi
administratif.
(2) Sanksi
A
DISTRIBUSI II

(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT

PASAL 91

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang laut dilakukan
pada tahap:
a. perencanaart zorlasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalianpemanfaatanrulang.

PASAL 92

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan pen5rusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan
masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
perencan aarL zonasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 93

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaarT zoruasi Kawasan Antarwilayah dapat secara
aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat
A
DISTRIBUSI II

(2\ Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Masyarakat yang terkena dampak langsung dari
kegiatan perencan aar:, zonasi Kawasan Antarwilayah ;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencan aar, zoraasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang
perencanaan zonasi.

PASAL 94

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan rLtang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b berupa:

a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang laut;

b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang;

c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danlatau sesama unsur Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan laut;

d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Peraturan Presiden ini;

e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau

g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 95

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c berupa:
a. masukan .

DISTRIBUSI II

a
b
c
d

masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan
ruang, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,
dan/atau pengenaan sanksi;
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang
telah ditetapkan;
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan
rLrang yang melanggar rencana zonasi yang telah
ditetapkan; dan
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 96

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
sampai dengan Pasal 95 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.

PASAL 97

BAB VIII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
sampai dengan Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI

PASAL 98

BAB IX: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan . (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Pelaksanaan. A DISTRIBUSI II REPUBLTK INDONESIA

(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 99

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai alokasi ruang dalam peraturan perrrndang- undangan tentang RZWP-3-K dan rencana pola ruang dalam peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang wilayah yang bertentangan dengan Peraturan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan . BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 100

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan perundang-undangan mengenai RZWP-3-K dan rencana tata rurang wilayah yang berlaku sebelum Peraturan jang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 101

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar A DISTRIBUSI II