PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2020

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-10
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. A

(3) wakil ., -J-

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembanglrnan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu negara. A

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembangunan desa dan perdesaan,
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, serta
penyerasian percepatan pembangunan daerah
tertinggal;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di
daerah;
f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing,
pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan
pengelolaan data dan informasi di
bidang
pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi; dan
h. pelaksanaan .
A

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
A
Bagian

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang melip.uti ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
A
e. koordinasi

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa; A

b. pelaksanaan. REPUBLIK INDONESTA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPUBLIK INDONESTA Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perLrmusan dan pelaksanaan kebij akan di
bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

b. pelaksanaan REPUBLIK INDONESTA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPUBLIK INDONESTA -1,L- Bagian Kelima Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan
pembangunan daerah tertinggal.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan
program percepatan pembangunan daerah tertinggal,
penyerasian pembangunan sosial budaya dan
kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal,
penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian
pembangunan daerah khusus;
A
b.pelaksanaan

-1.2-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana
dan program percepatan pembangunan daerah
tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan
kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal,
penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian
pembangunan daerah khusus;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyerasian rencana dan program percepatan
pembangunan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah
tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan
prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal,
serta penyerasian pembangunan daer^ah khusus;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
A

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan
penrujudan kawasan transmigrasi, pembangunan
kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan
satuan permukiman dan pusat satuan kawasan
pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan
kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan
satuan permukiman dan pusat satuan kawasan
pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,
pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan
persebaran penduduk di kawasan transmigrasi,
pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan
kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
A
d: pemberian

-1,4-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,
pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan
persebaran penduduk di kawasan transmigrasi,
pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan
kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,
pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan
persebaran penduduk di kawasan transmigrasi,
pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan
kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan
Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
A

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
REFUBLIK INDONESIA Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Pengembangan dan Informasi
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.
A

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Pengembangan dan Informasi
REPUBLIK INDONESTA -1,6- Pasal 26 Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen5rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Pengembangan dan Informasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan
pen5rusunan keterpaduan rencana pembangunan desa,
daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan
data dan informasi di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan
daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana
pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi,
serta pengelolaan data dan informasi di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi;
c. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan
pen5rusunan keterpaduan rencana pembangunan desa,
daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan
data dan informasi di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
A
d. pelaksanaan

Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
-1.7 -
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan
Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi mempunyai tugas
melaksanakan
pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
daerah tertinggal, dan transmigrasi.

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber DaSra Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
A
b. pelaksanaan

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa
dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan ekonomi lokal.
A
(3) Staf

-t9-
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan
wilayah.
(a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar
lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum
dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

PASAL 33 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 34

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 35

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
A

Pasal 35
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan dari m€nteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

PASAL 37

BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 38

BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A

PASAL 39

BAB IV: TATA KERJA
-21,-
Pasal 39
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 40

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun
dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang
terkait.

PASAL 41

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. A

(2) Pengarahan REPUBLIK INDONESTA

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus 'melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 44

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 45

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
A
BAB VII

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 46

BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan Peraturan 12 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 47

BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 12 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 49

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar