PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-08
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2021, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2021.
A

PASAL 2

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2O2l yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. (21 RKP Tahwn 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

a. Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:

1. Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2. Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;

3. Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis lMajor Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;

5. Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

6. Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; A

b. Matriks

b. Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

c. Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 3

(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan ayat (21digunakan, antara lain, untuk:
a pedoman bagi Pemerintah dalam men5rusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan
Tahun Anggaran 2O2I; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam men5rusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(21 Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, KementerianfLembaga menggunakan
RKP Tahun 2O2l sebagai acuan dalam melakukan
penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l dengan
Dewan Perwakilan Ralryat.
A

PASAL 4

Pasal 4

(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2021.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada . (41 Dalam hal okasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

PASAL 5

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. A

(3) Hasil trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2O2l yang telah dilaporkan kepada (21, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

PASAL 6

(1) Kementerian/Lembaga men5rusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya
triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi
berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk pen5rusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar