PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2020

RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-10
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun 2O2O-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2) RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

PASAL 2

(1) RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana;

b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan

c. peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2O44.

(2) RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 3
(1) RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun.
(2) RIPB Tahun 2O2O-2O44 terdiri dari 5 (lima) tahap
dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
A
(3) RrPB

.
(3) RIPB Tahun 2O2O-2O44 merupakan bahan
penJrusunan perencanaan pembangunan nasional
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 3
(1) RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana.

(2) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;

b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;

c. analisis kemungkinan dampak bencana;

d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;

e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan

f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. A

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 3
Pasal 5
(1) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat (1)
menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam
men1rusun dan menetapkan rencana penanggulangan
bencana daerah.
(2) Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri
atas:
a. rencana penanggulangan bencana daerah provinsi
yang disusun dan ditetapkan oleh gubernur; dan
b. rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan
oleh bupati/wali kota.
(3) Bupati/wali kota dalam men5rusun dan menetapkan
rencana penanggulangan bencana daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan
bencana daerah provinsi.
(4) Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi
dan rencana penanggulangan bencana daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 3
(1) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O- 2044.

(2) Pernantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. A

(3) Hasil .

(3) Hasil pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 3
(1) RIPB Tahun 2O2O-2O44 dapat ditinjau kembali secara
berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2O2O-2O44 dapat
ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil
pemantarlan, pengendalian, dan
evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 3
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INOONESTA