PASAL 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik [ndonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between *Le Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 7996 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of Canada) dalam bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa tnggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of Canada) dalam bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa tnggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.