PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement betuteen tle Gouerment of the Republic of Indonesia and. the Gouerment of tle State of Qator for Air kruicesl yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2Ol7 di Bogor. l2l Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Gouerment of the Republic of Ind.onesia and tle Gouerm.ent of tlrc State of Qatar for Air Seruies) dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement betuteen tle Gouerment of the Republic of Indonesia and. the Gouerment of tle State of Qator for Air kruicesl yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2Ol7 di Bogor. l2l Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Gouerment of the Republic of Ind.onesia and tle Gouerm.ent of tlrc State of Qatar for Air Seruies) dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.