PASAL 1
(1) Mengesahkan Air Sentices Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2O11 di New Delhi, India. A
(2) Salinan. .
(2) Salinan naskah asli Air Seruices Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan. .
(2) Salinan naskah asli Air Seruices Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.