PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2020

PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-10
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Air Sentices Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2O11 di New Delhi, India. A

(2) Salinan. .

(2) Salinan naskah asli Air Seruices Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

(1) Pada saat Peraturan , Keputusan Nomor 18 Tahun l97O tentang Pengesahan "Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouerment of the Kingdom of India for Air Seruies between and begond Tlrcir Respectiue Tenitorie{ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan dangkan. A Agar -+-