PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement betu-rcen tle Gouernment of tte Republic of Indonesia and. the Gouemment of the Federal Demoqatic Republb of Ethiopia conerning Air Serur'ces) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2O17 di Jakarta. l2l Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement befipeen the Cauernment of tle Republic of Indonesia and tle huernm.ent of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Seruiesl dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement betu-rcen tle Gouernment of tte Republic of Indonesia and. the Gouemment of the Federal Demoqatic Republb of Ethiopia conerning Air Serur'ces) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2O17 di Jakarta. l2l Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement befipeen the Cauernment of tle Republic of Indonesia and tle huernm.ent of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Seruiesl dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.