Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(5) Ruang A (41
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perlrmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi .Iabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri A prlmer primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f . pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan' BAB II A BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kernitraan Lingkungan;
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k. Inspektorat Jenderal;
1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p. Staf Ahli Bidang Energi;
q. Staf A
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r. Staf Ahli Bidang Pangan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; A
e. koordinasi
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang ljasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Planologi Kehuta.nan dan Tata Lingkungan Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlrnusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan A REPUBLIK INDONESTA hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan. kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; A
f. pelaksanaan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 13 (r) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi :
a. perLrmusan A _10_
a. perLlmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; f.pelaksanaan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alarn, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sr.rngai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. A Pasal 18 -t2- Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a-. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
c. pen5rusurlan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
g. pelaksanaan A _13_
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di ba'*'ah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2O Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari. Pasal 2 I Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; A
b. pelaksanaan .
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
f. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pasal,22
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 23 Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan peruImusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyeienggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penyusunan . A _16_
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendaiian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian -t7- Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 25 (r) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 26 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. penyusunan . A _18_
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat A REPUBLIK INDONESTA _t9_
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim mempunyai tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozor't, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penururnan emisi gas rLtmah kaca, penurlrnan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rlmah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rurmah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perlrsak ozort, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
d. koordinasi A REPUBLIK TNDONESIA
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozort, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurLlnan emisi gas rumah kaca, penurLrnan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklirn; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Merrteri. Bagian Kesepuluh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Pasal 31
(1) Direktorat Jen ral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat A REFUELIK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 32 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, f)irektorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitr-aan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a.. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi A REPUBLIK INDONESTA
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Bagian Kesebelas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 34 (r) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (z) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 35 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; A
c. penJrusunan. .
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan. hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Inspektorat Jenderal Pasal 37
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat A
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal Pasal 38 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketigabelas Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 40
(1) Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 4L
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan
lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan
konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan
daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan,
pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri
A
prlmer
primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun,
pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan
dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta
penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan
daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan
limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian
perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
f . pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di
daerah; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan'
BAB II
A
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan;
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Berbahaya dan Beracun;
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kernitraan
Lingkungan;
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
k. Inspektorat Jenderal;
1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p. Staf Ahli Bidang Energi;
q. Staf
A
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r. Staf Ahli Bidang Pangan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip,
dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
A
e. koordinasi
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan
serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang ljasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Planologi Kehuta.nan dan Tata Lingkungan
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Planologi Kehuta.nan dan Tata Lingkungan
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Planologi Kehuta.nan dan Tata Lingkungan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
mempunyai tugas menyelenggarakan perLlrnusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan
penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Planologi Kehuta.nan dan Tata Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan A REPUBLIK INDONESTA hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan. kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; A
f. pelaksanaan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
(r) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(z) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi :
a. perLrmusan A _10_
a. perLlmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; f.pelaksanaan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alarn, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sr.rngai dan
Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung
daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
A
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
-t2-
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a-. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi
hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian
kerusakan ekosistem perairan darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi
hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian
kerusakan ekosistem perairan darat;
c. pen5rusurlan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah
dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah
dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan
tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah
dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan,
rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan
pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
g. pelaksanaan
A
_13_
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di ba'*'ah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan hutan lestari.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan
kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil
hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan
dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
A
b. pelaksanaan .
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan
kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil
hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan
dan produk hasil hutan bukan ka5ru, pengolahan dan pemasaran
hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha
dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi
usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru,
pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha
dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi
usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu,
pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan
pemanfaatan hasil hutan ka5ru, pengembangan diversifikasi
usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan ka5ru,
pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan
peredaran hasil hutan;
f. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan
Hutan Lestari; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Pasal,22
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengendalian
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan peruImusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengendalian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan menyeienggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut,
pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan
laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut,
pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan
laut;
c. penyusunan .
A
_16_
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian
pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian
pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,
pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian
pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan
ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Pengendaiian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian
-t7-
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah,
Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t7- - Bagian Kedelapan
(r) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(z) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t7- - Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan
berbahaya dan beracun.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t7- - Bagian Kedelapan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan
berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan
berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. penyusunan .
A
_18_
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan
beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan
terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat A REPUBLIK INDONESTA _t9_
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim mempunyai
tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengendalian perubahan iklim.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozor't, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penururnan emisi gas rLtmah kaca, penurlrnan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rlmah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rurmah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perlrsak ozort, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
d. koordinasi A REPUBLIK TNDONESIA
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozort, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurLlnan emisi gas rumah kaca, penurLrnan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklirn; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Merrteri. Bagian Kesepuluh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
(1) Direktorat Jen ral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat A REFUELIK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, f)irektorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitr-aan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a.. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi A REPUBLIK INDONESTA
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian Bagian Kesebelas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesebelas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
(r) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(z) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesebelas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan.
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesebelas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan,
pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam
ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi
penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan,
pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,
penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam
ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi
penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
A
c. penJrusunan. .
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan
pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan
hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan
hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan
pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan
hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan
hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan
pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum
administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan
hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan
hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi,
perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan
kehutanan, serta dukungan operasi penegakan. hukum
lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Inspektorat Jenderal
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Inspektorat
A
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
PASAL 39
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PASAL 40
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 4l
A
PASAL 41
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
PASAL 42
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g" pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempatbelas Badan Standardisasi Instrumen Lingkurrgan Hidup dan Kehutanan
PASAL 43
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Standardisasi Instrumen Lingkurrgan Hidup
(r) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(z) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 44
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Standardisasi Instrumen Lingkurrgan Hidup
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan,
pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian
standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PASAL 45
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Standardisasi Instrumen Lingkurrgan Hidup
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Badan Standardisasi Instrumen Lirigkungan Hidup dan Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis rencana dan program perLrmusan
dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian
kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
b. pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta
penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan;
A
c. pemantauan
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
c. pemantarlan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar
instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen
Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas
Staf Ahli
PASAL 46
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 47
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar
lembaga pusat dan daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang industri dan
perdagangan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang energi.
(a) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang pangan.
A
Bagian
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
PASAL 48
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian . . . - Bagian Keenambelas
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 49
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas
teknis penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 50
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 51
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 52
BAB IV: TATA KERJA
A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 52
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 53
BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 54
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus men5rusun
analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Lirrgkungan Hidup dan
Kehutanan.
PASAL 55
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat mau,Lrn daerah' Pasar s6 A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 56
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing.
PASAL 57
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin
dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian
tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung
jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 58
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
BABV
A
BAB V
PENDANAAN
PASAL 59
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 60
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 61
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABVIII A FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 62
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , tugas dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sarrrpai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 63
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
PASAL 64
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 65
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan A Agar