PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2020

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-14
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten
Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten
Penilai Pajak setiap bulan.

PASAL 3

(1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang mcrupakan bagian ticiak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 4

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai
Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL 5

(1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pa;ak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan 53 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 1 2

Pasal 1 Dalam Pcraturan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai

Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan. Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang mcrupakan bagian ticiak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A Pasal 4 Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pa;ak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan 53 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presidcn diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar