Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A (a) wakil
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerj aan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di ketenagakerjaan untuk membantu a. tugas bidang dalam
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
a. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga
kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan
tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial
tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan
keselamatan dan kesehatan kerja;
A
b. koordinasi
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Ketenagakerj aan ;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan
di daerah;
f. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta
pengembangan kebijakan di bidang ketenagake{aan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerj aan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri
atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas;
A
c. Direktorat
-5
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagake{aan;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan
Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerj aan.
A
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program dan
anggaran Kementerian Ketenagakerj aan ;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sarrra, hubungan rrrasyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagake4aan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produ]<tivitas berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
A
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebrjakan di bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja
serta produktivitas.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan,
dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan
tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan,
dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan
tenaga pelatihan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan
pelatihan vokasi, penyelen ggar aar, pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan
pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas;
A
e. pelaksanaan .
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan
vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,
pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan
instruktur dan tenaga pelatihan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga
kerja dan perluasan kesempatan kerja.
A
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan pengantar kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan pengantar keda;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan pengantar kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempa.tan Tenaga Ke{a dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direldorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial
dan jaminan sosial tenaga kerja.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja
dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan pencegahan perselisihan
hubungan industrial, penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, dan pembinaan Mediator
Hubungan Industrial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja
dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan pencegahan perselisihan
hubungan industrial, penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, dan pembinaan Mediator
Hubungan Industrial;
A
c. penyusunan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang hubungan kerja dan pengupahan,
jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan
pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan
sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
perselisihan hubungan industrial, penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan
Mediator Hubungan Industrial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerj aan dan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
A
(2) Direktorat . .
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan
kesehatan kerja.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma
ketenagakeqj aan, pe mbinaan penguj ian ke selamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem
pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan
keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan
pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan
pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta
pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
A
c. penyusunan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan
keda, pembinaan pemeriksaan norrna ketenagakerjaan,
dan pembinaan pengujian keselamatan dan
kesehatan kerja;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan,
dan pembinaan pengujian keselamatan dan
kesehatan kerja;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
sistem pengawasan ketenagakerTaarl dan kelembagaan
keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan
pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan
pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta
pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
A
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
Pasal.24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelen
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
Kementerian Ketenagakerj aan ;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantanan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Perencanaan
dan Pengembangan Ketenagakerj aan
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Perencanaan
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
dipimpin oleh Kepala Badan.
A
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Perencanaan
REPUBLTK INDONESIA Pasal 26 Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagake\aan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Perencanaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan tekrris di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebij akan di bidang ketenagakerj aan ;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagake{aan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagake4aa,n nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebij akan di bidang ketenagakerj aan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPUBLIK TNDONESIA -t6- Bagian Kesembilan Staf Ahli
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebdakan
Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang sosial, politik, dan kebijakan publik.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsionai
PASAL 30
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsionai
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB III .
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 31
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
danf atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 32
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 33
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
PASAL 34
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakedaan. A
(2) Proses FTEPUBLIK INDONESIA
(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ssSngaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 35
BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 36
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja,
dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di
lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan harus menerapkan sistem
pengendalian intem pemerintah di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 41
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 42
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian
Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
A
BAB VII
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 43
BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 44
BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 18 Tahun 2OL5 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A -2r-