Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. A
(5) Ruang REPUBLTK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan; A
c. koordinasi
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Perkoperasian;
c. Deputi Bidang Usaha Mikro;
d. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
A
Bagian
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, keda
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
A
e. koordinasi
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Perkoperasian
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Perkoperasian
(1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Perkoperasian
Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perkoperasian.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Perkoperasian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan
dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan
perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia koperasi, serta pengendalian dan
pengawasan koperasi;
A
b. koordinasi
-7
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan
usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia
koperasi, serta pengendalian dan pengawasan
koperasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan
usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia
koperasi, serta pengendalian dan pengawasan
koperasi;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang izin usaha simpan pinjam koperasi,
pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian
kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta
pemberd ayaan dan perlindungan koperasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan
dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan
koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam,
pendidikan dan latihan perkoperasian, serta
pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Perkoperasian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
A
Bagian
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Mikro
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Usaha Mikro
(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Usaha Mikro
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang usaha mikro.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Usaha Mikro
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
c. pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
d. penyusunan . A d R,EFUBLIK INDONESIA penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Mikro; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang usaha kecil dan menengah.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan
Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang penguatan
substitusi impor, peningkatan peluang pasar
ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
b. koordinasi
e
f,
ob'
A
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta
kemitraan usaha kecil dan menengah;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta
kemitraan usaha kecil dan menengah;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
kecil dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan
menengah;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha
Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kewirausahaan
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kewirausahaan
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
A
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kewirausahaan
Pasal 20
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kewirausahaan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kewirausahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a, perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kewirausahaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPIIBLIK INDONESIA -t2- Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal.22 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi
makro.
(21 Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang produktivitas dan daya saing.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan antar lembaga.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
A
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan internal
di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
PASAL 27
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB III
.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 28
BAB III: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah.
PASAL 29
BAB III: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
PASAL 30
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 31
BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A
PASAL 32
BAB III: TATA KERJA
Pasal 32
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
PASAL 33
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah.
PASAL 34
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
(i) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan
-t6-
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 36
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 37
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN_LAIN
PASAL 38
BAB V: KETENTUAN LAIN_LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
A
BAB VI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 39
BAB VI: BAB VI
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 62 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 40
BAB VI: BAB VI
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka Peraturan 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL5 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 42
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar