PASAL 1
.\ -o- Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreemerut betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2Ol8 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tLrc Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 1n1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreemerut betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2Ol8 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tLrc Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 1n1