PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2020

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-25
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

.\ -o- Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreemerut betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2Ol8 di Bali, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tLrc Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 1n1

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0l2); d Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN PERATURAN RA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGRE,EMENT BETWEDN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONE,SIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON THE pRoMoTION AND PROTECTION OF rNVESTMErrrq. A Pasal 1 .\ -o- Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreemerut betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2Ol8 di Bali, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tLrc Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Inuestments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 1n1 Pasal 2 mulai Peraturan . berlaku pada tanggal A Agar