PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020

GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-28
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neg€ra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 2.Gaji A 2 3

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

PASAL 2

(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 4 5 6 A

(3) Besaran

(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PASAL 3

(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan
tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 5

A

Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

PASAL 6

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan
dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

PASAL 7

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

PASAL 8

Peraturan ukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, ).

PASAL 9

Peraturan dangkan. Agar A