Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah
melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan
pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin COVID-19;
b. pelaksanaanVaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan
pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah.
PASAL 2
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin
COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi
COVID- 19.
A
(2) Pelaksanaan .
(21 Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin
COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan
pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan
penggunaan pada masa darurat (emergency use
authorizationl atau lzin Edar .
(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan
Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun
2022.
(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan
Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu
pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi
COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam
negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin
COVID-19 dari dalam negeri.
PASAL 3
(1) Pengadaan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan
pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mencakup paling sedikit sgringe, kapas
alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarLlng
tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber
daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan
berbahaya dan beracun (safetg box), dan cairan antiseptik
berbahan dasar alkohol.
A
PASAL 4
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara;
b. penunjukan langsung badan usaha penyedia;
dan/atau
c. kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
(2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya
terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak
termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi
COVID- 19.
PASAL 5
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah untuk pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui penugasarl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
(4) PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19; dan
b. menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
(5) Kerjasama PT Bio Farma (Persero) dengan pihak lain yang telah dilakukan sebelum Peraturan ilanjutkan. A
PASAL 6
Pasal 6
(1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup sertifikat mengenai cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha.
(5) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(6) Pelaksanaan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali diatur lain daiam Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasionai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang
melakukan penawaran atau kerjasama penelitian,
produksi , dan f atau penyediaan Vaksin COVID- 19.
(2) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. The Coalition for Epidemic Preparedness Innouations
(cEPI);
b. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations
(GAVI); danf atau
c. lembaga/badan internasional lainnya.
(3) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan
memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona
Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
A
PASAL 8
Pasal 8
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
(21 Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Luar Negeri dapat membayarkan
sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh
lembaga/badan internasional tersebut setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
PASAL 9
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan
huruf c dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
(21 Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Kesehatan dapat membayarkan
sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh
lembaga/ badan internasional tersebut.
(3) Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/badan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik
negara yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PASAL 10
(1) Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian
Vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan
dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID- 19.
(21 Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk jenis
yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia
dan waktu pelaksanaan kontrak.
(3) Penetapan harga pembelian Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik,
akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.
A
PASAL 11
Pasal 1 1
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (fore majeure)
sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama,
pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan
Vaksin COVID-19 dapat dihentikan.
(21 Keadaan kahar lforce majeure) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama
menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses
pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan
penggunaan pada masa darurat (emergencg use
auttwrizationl atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE)
Vaksin COVID- 19.
(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan, para
pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau
kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar (force
majeure)diatur dalam kontrak atau kerjasama.
PASAL 12
Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa:
a. fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor
vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan
dalam produksi Vaksin COVID-l9, serta peralatan untuk
pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
b. fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan
dan/atau produksi Vaksin COVID-19 dan peralatan
pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh
Kementerian Ke sehatan.
(2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi
COVID- 19 menetapkan:
a. kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b. prioritas wilayah penerima vaksin;
c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d. standar pelayanan vaksinasi.
(3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan
Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
A
PASAL 14
Pasal 14
(1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan
usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan
pihak lainnya yang dipandang perlu.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
b. tempat vaksinasi;
c. logistik/transportasi;
d. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer
persediaan I sto ck piling;
e. keamanan; dan/atau
f.
sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
(3) Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d, harus memiliki sertifikat
cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi
Pemerintah.
PASAL 15
(1) Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca
Vaksinasi COVID-19.
(21 Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca
Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan
Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian
Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 16
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
PASAL 17
(1) Pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan
Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya
bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
PASAL 18
Untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah
dapat memberikan Penyertaan Modal Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
(1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19, dapat
dilakukan pembayaran di muka (aduance pagmentl atau
dapat diberikan uang muka kepada penyedia lebih tinggi
dari l5o/o (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun
j amak, yang dituangkan dalam perjanjian / kontrak.
(21 Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-19 sesuai dengan
tahapan yang disepakati dalam perj anjian / kontrak.
A
PASAL 20
_10_
Pasal 2O
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendukung
pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 pada daerah masing-masing.
PASAL 21
(1) Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan latau kerjasama dengan lembagalbadan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
b. percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
c. percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
d. pen)'usunan standar pelayanan Vaksinasi COVID-19; dan
e. dukungan lainnya yang diperlukan.
(3) Menteri Keuangan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. alokasi anggaran untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(4) Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai berikut:
a. fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses Vaksin COVID- 19 dan dukungan penganggaran untuk kerjasama multilateral; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan. A
(5) Menteri
(5) Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
(6) Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(7) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik Vaksin COVID- 19;
b. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan Vaksin COVID-19;
c. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk Vaksin COVID- 19;
d. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
e. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergenq use authorizatiort) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19;
f. persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot releasel;
g. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai Vaksin COVID-l9 hingga penggunaan di masyarakat; dan
h. dukungan lainnya yang diperlukan.
(8) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(9) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut: A
a. melakukan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_
a. melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
b. menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. (1O) Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.
(11) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.
(12) Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(13) Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. dukungan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan anggaran; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
PASAL 22
Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin
COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
PASAL 23
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian - dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar _13_ Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik