Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan
sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja yang dilakukan oleh
kementerian llembagal
otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan
SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta
Kerja.
PASAL 2
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahr.rr 1945; Menetapkan MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN IALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA. Pasal1 Pasal 1 Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 2 Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua : Sdr. Mahendra Siregar;
b. Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara;
c. Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
d. Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
e. Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta. Pasal 4 Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota;
c. mengonsolidasikan . . A
c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota;
d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
PASAL 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan:
a. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;
b. memberikan arahan kepada kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
c. memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembagaf otoritas/ pemerintah daerah;
d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembagaf otoritas/ pemerinta$ daerah; dan
e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden. A
PASAL 6
Pasa1 6
Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, menteri/kepala
lembaga/kepala
otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung
pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang
Cipta Kerja.
PASAL 7
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang
Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja.
(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin
oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di
Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 8
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta
Kerja dapat membentuk kelompok kerja.
PASAL 9
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 10
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
PASAL 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Belanja Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 12
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan . A
PASAL 13
Pasal 13 Keputrsan tapkan