Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVTD- 1e).
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan .
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi beium berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dbease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
PASAL 2
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. MENETAPKAN A
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . b c d 1 A 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (, )' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN RINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR. Pasal 1
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVTD- 1e).
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan .
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi beium berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dbease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah. Pasal 2 Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. MENETAPKAN A Pasal 3 Pasal 3
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. 12) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar lyo (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(21 Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
Peraturan dangkan. A Agar .