PERPRES NOMOR 101 TAHUN 2021

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT FAVIPIRAVIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-11-10
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pemerintah melaksanakan Favipiravir. paten terhadap obat

(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 201e (covrD- 19).

(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan .

(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

PASAL 2

Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. MENETAPKAN A

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:

a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;

b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan

c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar lo/o
(satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(21 Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - MENETAPKAN
Peraturan dangkan. A Agar