PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-11-25
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas

Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas
Ketenagakerjaan setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 4

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-unddngan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan s,esuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 51 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK TNDONESIA