Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 2L
ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022. A Pasal 1 Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan c. Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (S), Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022. A Pasal 1 Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan c. Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Pasal 4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. A
(2) Rincian (21 Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa per kabupaten/kota. (2\ Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; A
e. Dana
e. Dana Insentif Daerah; dan f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8o/o (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
(5) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan .
(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (71 Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. A
(8) Rincian . REPUBLIK !NDONESIA
(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung; dan/atau
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan sebesar Rp20. 000 (dua puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. A
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
Pasal 8
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan
bencana;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari
hibah termasuk hibah
yang
diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
f.
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian
negaraf lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
g. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan
kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
h. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang
tidak terserap pada tahun 2O2l untuk
membiayai
pelaksanaan
lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2022 termasuk dalam rangka penyelesaian
kegiatan/proyek yang diberikan penambahan
waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19);
A
i. pergeseran .
I
J
-7
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
belanja operasional;
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang
tidak
diperkenankan (ineligible expendihre) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau
hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga termasuk restrukturisasi di
bidang riset dan inovasi;
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2O2l yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun
sebelumnya;
perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga
keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagai
akibat dari perubahan selisih kurs;
k
m.
n
o
p
A
q. perubahan
q. perubahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat
Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo
kas Badan Layanan Umum sebagai akibat
tambahan pembiayaan;
r.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari
perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga
ketahanan ekonomi dan fiskal;
s. pergeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi;
t.
penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2021 untuk membiayai pelaksanaan
lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ atau
pemulihan ekonomi nasional pada Tahun
Anggaran 2022,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan
anggaran belanja kementerian negaraf lembaga
dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
A
b. penambahan
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2O2l yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat (3), rincian
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau
pengubahan kementerian negara/lembaga,
penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pembentukan dan latau pengubahan
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
A
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau c. earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, - kecuali anggaran program pengelolaan belanja
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar