PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2021

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-10
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:105
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

SALINAN Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

2. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat

RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam pen5rusunan rencana kerja pemerintah.

3. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat

STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

4. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat

STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

PASAL 2

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT.

(2) STRANAS-PPDTmemuat:

a. isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; A

b. strategi

b. strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal;

c. program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan

d. strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

(3) Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2O2O telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2OL4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembhran Negara Republik lndonesia Tahun 2OL4 Nomor 264, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN N PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024. A Pasal 1 SALINAN Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

2. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat

RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam pen5rusunan rencana kerja pemerintah.

3. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat

STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

4. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat

STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Pasal 2

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT.

(2) STRANAS-PPDTmemuat:

a. isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; A

b. strategi

b. strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal;

c. program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan

d. strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

(3) Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2O2O telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3

(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

(3) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 4

(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait. (21 Gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan STRANAS-PPDT. A

(3) Bupati REPUBUK INDONESIA

(3) Bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.

PASAL 5

(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur. (21 Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri.

(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian pelaksanaan STRANAS-PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden. (41 Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.

(2) Strategi pembinaan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan berdasarkan penetapan pada tahun 2Ol9 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mehgenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan Peraturan Menteri. A

PASAL 7

Pasal 7
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
STRANAS-PPDT bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

(1) STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas target
dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh
waktu dan akhir tahun rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
(21 Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam RAN-PPDT.

PASAL 9

( 1) Menteri memfasilitasi pen5rusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Peraturan .

PASAL 10

ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar