Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1 . Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.
2. Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah melaksanakan pengelolaan AMN. pembangunan dan (21 Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b BABII REPI.JBLIK INDONES]A BAB II PEMBANGUNAN AMN
PASAL 3
BAB II: PEMBANGUNAN AMN
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 158, );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); MEMUTUSKAN: Menetapkan: menyiapkan berkualitas, kebangsaan. sumber daya berintegritas, manusia yang dan berkarakter REPUBLIK INDONES]A MEMUTUSI(AN: PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : 1 . Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.
2. Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 (1) Pemerintah melaksanakan pengelolaan AMN. pembangunan dan (21 Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b BABII REPI.JBLIK INDONES]A BAB II PEMBANGUNAN AMN Pasal 3
(1) Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (21 Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan bangunan gedung AMN;
b. penyediaan sarana dan prasarana AMN yang melekat pada bangunan gedung AMN; dan
c. utilitas umum.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. ehsiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas. (41 Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan raiqrat berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional;
d. kementerian A
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
e. pemerintah daerah provinsi; f. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
g. lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4
(1) Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rak5rat menetapkan lokasi berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.
(3) Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengajukan usulan pen5rusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BAB II: PEMBANGUNAN AMN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara
berupa bangunan gedung AMN beserta sarana,
prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai
dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Sarana
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Serah terima barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara.
BAB III
PENGELOLAAN AMN
PASAL 6
BAB III: PENGELOLAAN AMN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN.
(21 Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan
pemeliharaan sarana dan prasarana AMN;
b. penyediaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN;
c. seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan
d. pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.
(3) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan
mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa
pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku
bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa.
(41 Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan
melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan
kompetensi dan pemahaman mengenai:
a. wawasan kebangsaan;
b. kewarganegaraan;
c. karakter pelajar Pancasila;
d. bela negara;
e. kewirausahaan
6-
e. kewirausahaan;
f.
kepemimpinan; dan
g. kepeloporan.
(5) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kepemudaan serta
melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 7
BAB III: PENGELOLAAN AMN
Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan
perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.
BAB IV
PENGHUNIAN AMN
PASAL 8
BAB IV: PENGHUNIAN AMN
AMN dihuni oleh mahasiswa antar perguruan tinggi yang
berasal dari berbagai daerah yang berasal dari perguruan
tinggi dalam satu wilayah dengan ketentuan:
a. terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan
b. berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu).
PASAL 9
BAB IV: PENGHUNIAN AMN
A
Pasal 9
Kuota penghunian AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi Mahasiswa Asli Papua paling banyak 50%
(lima puluh persen).
PASAL 10
BAB IV: PENGHUNIAN AMN
(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan
semester 4 (empat).
(21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.
(3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya
selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat.
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 11
BAB IV: PENGHUNIAN AMN
Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 disusun dan dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga
terkait.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 12
BAB V: PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan Peraturan :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau
c. sumber . .
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan pembangunan AMN dialokasikan dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rairyat.
(3) Sumber pendanaan pengelolaan AMN dialokasikan dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (41 Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PENGAWASAN DAN EVALUASI
PASAL 13
BAB VI: PENGAWASAN DAN EVALUASI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan AMN kepada 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar TJ BLIK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan publik