Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tfrnjangan Analis Transaksi
Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
PASAL 2
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi
Keuangan, diberikan T\rnjangan Analis Transaksi
Keuangan setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian
dibebankan
Negara.
T\rnjangan Analis Transaksi Keuangan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
PASAL 5
Pemberian T\,rnjangan Analis Transaksi Keuangan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetatruinya, memerintahkan Perattrran epublik