PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-10
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi
Pembelajaran setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b.Pegawai
A

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2, diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 22 Tahun 2Ol3 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indoneala. orang mengetahuinya, memerintahkan Perahrran epublik