PERPRES NOMOR 109 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-10
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \.rnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan
Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. A Pasal Pasal 4. Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai:

a. Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan 62 Tahun 2OOT tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

b. T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan 62 Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.

PASAL 8

Peraturan . berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik