Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Datam rangka meningkatkan investasi dan kemudatran berusaha,
dibennrk Sahran T\rgas Percepatan Investasi, yang selanjutnya
disebut Satgas Investasi.
PASAL 2
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Pnesiden.
A
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat(l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN ESTASI. Pasal I Datam rangka meningkatkan investasi dan kemudatran berusaha, dibennrk Sahran T\rgas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi. Pasal 2 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pnesiden. A Pasal 3 Pasal 3 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung;
c. Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Sekretaris : Sdri. Dini Purwono. Pasal 4 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
PASAL 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan:
A
a. menetapkan
a
b
menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang
harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal
otoritas/pemerintah daerah; dan
melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan
kementerian / lemb aga I otoritas / pemerintah daerah.
PASAL 6
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu
oleh Sekretariat Satgas Investasi.
(21 Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala
Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat
Kementerian InvestasilBadan Koordinasi Penanaman
Modal.
PASAL 7
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat
membentuk Tim Pelaksana.
PASAL 8
Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 9
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi
diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya pedalanan
dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
PASAL 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
Satgas Investasi
ditetapkan.
PASAL 11
bertugas sejak Keputusan
PASAL 12
PRESIOEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 12 Keputusan tapkan