Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sosiat dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. A
(5) Ruang . .
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok
rentan, dan orang tidak mampu;
c. penetapan standar rehabilitasi sosial;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
A
e. pengelolaan
e. pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sosial;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
A
Bagian .
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian . - Bagian Kedua
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian . - Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian . - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Sosial;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Sosial;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e.koordinasi
A
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
A
c. penyusunan
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rehabilitasi sosial;
d.pemberian
A
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial;
c. penyusunan .
A
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pemberdayaan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Sosial;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
A
c. pelaksanaan
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Sosial;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang perubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
aksesibilitas sosial.
Bagian
A
.
Bagian Kedelapan
Pusat
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk
Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
PASAL 25
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 26
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl
atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
A
PASAL 27
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
-t2-
Pasal27
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 28
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 29
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 31
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Sosial harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Sosial.
PASAL 32
BAB IV: TATA KERJA
| A
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
PASAL 33
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 35
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unit
dan
A
BABV
-t4-
BAB V
PENDANAAN
PASAL 36
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
'
BAB VI
KETENTUAN LAIN_LAIN
PASAL 37U
BAB VI: KETENTUAN LAIN_LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 38
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 46 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Sosial (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah danlatau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A
PASAL 39
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 40
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 41
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A -L6-