PERPRES NOMOR 111 TAHUN 2021

DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-15
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:111
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

3. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

4. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. A

5. Dana 5

Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfTat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas
a.
Dana Abadi Pendidikan;
b.
Dana Abadi Penelitian;
c.
Dana Abadi Kebudayaan; dan
d.
Dana Abadi Perguruan Tinggi.
6
7
8
A
BAB II

BAB II
SUMBER DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

PASAL 3

BAB II: BAB II
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (, Nomor a301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negard. Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1O4, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, a\; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI9 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor Lgl, aOQ; 8 A

9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 771, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a0);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2Ol9 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 166, );

11. Peraturan 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama ();

12. Peraturan 57 Tahun 2O2O tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 98);

13. Peraturan 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156);

14. Peraturan 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ();

15. Peraturan 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 206); A MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN IKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

3. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

4. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. A

5. Dana 5

Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfTat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas a. Dana Abadi Pendidikan; b. Dana Abadi Penelitian; c. Dana Abadi Kebudayaan; dan d. Dana Abadi Perguruan Tinggi. 6 7 8 A BAB II BAB II SUMBER DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN Pasal 3

(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. pendapatan investasi; dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, danlatau sumber lainnya. BAB III DEWAN PENYANTUN Pasal 4 Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan . A

PASAL 5

BAB III: DEWAN PENYANTUN
Pasal 5
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait
kebijakan strategis dalam program layanan dan
penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi
di Bidang Pendidikan.
(21 Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang prioritas pada program layanan;
b. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan
memperhatikan kondisi wilayah, kelompok
masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan;
d. pembagian tugas pelaksanaan program layanan
oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau
LPDP; dan/atau
e. hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan
Penyantun.
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Dewan Penyantun.

PASAL 6

BAB III: DEWAN PENYANTUN
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap
anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara
sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
A
c. menteri ,

c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang
pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahtran, dan teknologi
sebagai anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
dan
e. pimpinan
lembaga pemerintah
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan serta invensi dan inovasi sebagai
anggota.
(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi
dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan
tugasnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan
keputusan Dewan Penyantun diatur dengan
Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
BAB IV
PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

PASAL 7

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat
dikembangkan dalam bentuk investasi jangka
pendek dan/atau jangka panjang pada surat
berharga maupun nonsurat berharga di dalam
dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
A
(3) Pengembangan

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat
dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berpedoman pada arahan
kebijakan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
manajemen sumber daya manusia LPDP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 9

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara sebagai Kelua
.
merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
C
A
1 (satu) .

c. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai
anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai
anggota.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun
kepada menteri yang menyelenggarakan urudan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Bagian Kedua
Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

PASAL 10

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan
dapat dilaksanakan oleh LPDP.

PASAL 11

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahrtan, dan teknologi;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan A

c. lembaga REPUBUK INDONESIA

c. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi. (21 Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:

a. penetapan kebijakan teknis program layanan;

b. perencanaan dan pelaksanaan program layanan;

c. penetapan penerima manfaat; dan

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

(3) LPDP dapat melaksanakan:

a. program layanan; dan/atau

b. dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/ Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun. Bagian Ketiga Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

PASAL 12

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
digunakan untuk melaksanakan program layanan,
operasional, danf atau untuk menambah Dana Abadi di
Bidang Pendidikan.

PASAL 13

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk
didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk
program layanan yang meliputi:
a.
beasiswa gelar dan nongelar;
b. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
c.
pendanaan riset;
d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren;
dan
A
e. program

e
PRES IDEN
REPUBL|K INDONESIA
program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.

PASAL 14

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunaka.n
untuk melaksanakan program layanan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

PASAL 15

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan
untuk program layanan yang meliputi:
a. fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan
pelaku budaya;
b. produksi kegiatan kebudayaan;
c. produksi media; dan
d. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.

PASAL 16

BAB IV: PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi
digunakan untuk program layanan dana padanan atas
hasil pengembangan dana abadi masing-masing
perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan
peringkat perguruan tingginya.
BAB V
PENERIMA MANFAAT DAN MEKANISME PENYALURAN

PASAL 17

BAB V: PENERIMA MANFAAT DAN MEKANISME PENYALURAN
(1) Warga negara Indonesia dan lembagalbadan hukum
Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program
layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikani
A
(21 Dalam

_13_
(21 Dalam rangka mendukung dan melaksanakan
politik luar negeri serta kerja sama internasional,
penerima manfaat program layanan dapat diberikan
kepada selain warga negara Indonesia atau
lembaga/ badan hukum Indonesia.
(3) Ketentiran lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, penganggarar,) penyaluran, dan
pertanggungjawaban pemanfaatan
hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN

PASAL 18

BAB VI: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) LPDP bertanggung jawab atas:
a. pengembangan Dana Abadi di
Bidang
Pendidikan;
b. penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat
program
layanan
sesuai
penetapan
Kementerian/ Lembaga Teknis; dan
c. penyusunan laporan keuangan dan laporan
kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan
Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis
dan
LPDP
bertanggungjawab atas :
a. pelaksanaan masing-masing program layanan
penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan; dan
b. pen5rusunan laporan pelaksanaan program
layanan penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(3) Laporan

(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewhn
Penyantun.
(4) Laporan dari
Kementerian/Lembaga Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
ke Dewan Penyantun dan LPDP.
BAB VII
PENDANAAN

PASAL 19

BAB VII: PENDANAAN
(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
LPDP termasuk pembiayaan program layanan
Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara
melalui anggaran belanja kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara c.q. LPDP.
(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program
layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara melalui anggaran belanja masing-masing
Kementerian/ Lembaga Teknis.
(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat {2) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

PASAL 20

BAB VII: PENDANAAN
(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan , ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. A

(2) Hasil (2\ Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan , ditetapkan sebagai hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , serrlua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 12 Tahun 2Ol9 tentang Dana Abadi Pendidikan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 22

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 12 Tahun 2079 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA _ 16_