PASAL 1
(1) Mengesahkan Fourth Protocol to Amend th.e ASEAIV Comprehensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2O2O.
(2) Salinan naskah asli Fourfh Protocol to Amend tle ASEAN Compreh.ensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; Peraturan 49 Tahun 2OIl tentang Penge sah an ASEAN Comprelpnsiu e Inue stment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 80); d Mengingat 1. 2. 3. :'ri t'.lo lf)il'i'i\ n MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSME INWSTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KEEMPAT UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN). Pasal 1
(1) Mengesahkan Fourth Protocol to Amend th.e ASEAIV Comprehensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2O2O.
(2) Salinan naskah asli Fourfh Protocol to Amend tle ASEAN Compreh.ensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. :il( itlo l['ll'15<rr A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik